Mogok Kerja Nasional
Aparat Kepolisian Lakukan Blokade, Ribuan Buruh di Tangerang Gagal Unjukrasa ke Jakarta
Sedianya mereka akan berunjukrasa ke Senayan untuk menolak disahkannya RUU Omnibus Law, akhirnya mereka hanya bisa berunjukrasa di jalanan.
Penulis: MNur Ichsan Arief | Editor: Feryanto Hadi
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, jika pembahasan RUU Cipta Kerja yang sudah membicarakan klaster ketenagakerjaan, tidak mengakomodir kepentingan kaum buruh dan dilakukan sistem kejar tayang agar disahkan pada 8 Oktober 2020.
• 7 Alasan Pilkada 2020 Tak Perlu Ditunda Versi LSI Denny JA, Berpotensi Gerakkan Ekonomi Lokal
Maka, seluruh serikat pekerja menggelar aksi besar-besaran secara nasional.
“Tidak hanya itu, KSPI bersama 32 konfederasi dan federasi yang lain sedang mempertimbangkan untuk melakukan mogok nasional sesuai mekanisme konstitusi,” kata Said, Jakarta, Minggu (27/9/2020).
Menurutnya, dalam aksi tersebut sudah terkonfirmasi, berbagai elemen masyarakat akan bergabung untuk mendesak menghentikan pembahasan klaster ketenagakerjaan, jika tidak mengakomodir masukan buruh.
• Pasien Covid-19 di Kabupaten Bogor Tambah 56 Orang per 25 September 2020, Ada Anak Umur 7 Bulan
Di sisi lain, Said mengapresiasi sikap tujuh fraksi yang dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) untuk klaster ketenagakerjaan, menyatakan kembali kepada pasal-pasal di dalam UU 13/2003.
Dengan kata lain, draf RUU Cipta kerja klaster ketenagakerjaan dikembalikan sesuai Undang-undang No 13 Tahun 2003.
“Bilamana komitmen ini dilanggar oleh DPR dan Panja Baleg RUU Cipta Kerja, maka bisa dipastikan perlawanan kaum buruh dan beberapa elemen masyarakat yang lain akan semakin masif,” paparnya.
• Sudah 6.248 Jenazah Dimakamkan Pakai Protokol Covid-19 di Jakarta, Membeludak di September
Adapun yang ditolak buruh dari RUU Cipta Kerja antara lain hilangnya UMK dan UMSK, adanya upah padat karya, kenaikan upah minimum hanya pertumbuhan ekonomi tanpa menambah inflasi, dan PHK dipermudah.
Kemudian, hak upah atas cuti hilang, cuti haid hilang, karyawan kontrak seumur hidup, karyawan outsourcing seumur hidup, nilai pesangon dikurangi bahkan komponennya ada yang dihilangkan, jam kerja eksploitatif.
Selanjutnya, TKA buruh kasar mudah masuk ke Indonesia, jaminan kesehatan dan pensiun hilang dengan berlakunya sistem kontrak dan outsourcing seumur hidup, dan hilangnya sanksi pidana.
• Raffi Ahmad Tidak Pulang Sampai Tiga Bulan ketika Bertengkar Hebat dengan Nagita Slavina
KSPI bersama serikat pekerja lain, sebelumnya kembali meminta klaster ketenagakerjaan di keluarkan dari Rancangan Undang-undang Cipta Kerja.
Hal tersebut disampaikan seiring Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah mulai membahas klaster ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja pada Sabtu (26/9/2020).
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, selain mengeluarkan klaster ketenagakerjaan, serikat pekerja juga meminta tidak ada pasal-pasal di dalam UU 13/2003 yang diubah atau dikurangi.
• Hari Ini Ribuan Buruh Bekasi Raya Ikut Bergabung Aksi Tolak RUU Cipta Kerja di Gedung DPR RI
"Bila ada permasalahan perburuhan yang belum diatur dalam UU No 13/2003 dalam rangka meningkatkan investasi dan menghadapi revolusi industri 4.0."
"Mari kita dialog untuk dimasukan dalam omnibus law."