Mogok Kerja Nasional

Aparat Kepolisian Lakukan Blokade, Ribuan Buruh di Tangerang Gagal Unjukrasa ke Jakarta

Sedianya mereka akan berunjukrasa ke Senayan untuk menolak disahkannya RUU Omnibus Law, akhirnya mereka hanya bisa berunjukrasa di jalanan.

Penulis: MNur Ichsan Arief | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Nur Ichsan Arief
Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tangerang Raya, batal berunjukrasa ke Gedung DPR/MPR setelah dicegat aparat keamanan di Jalan Gatot Subroto Km 5.3, Jatiuwung, Kota Tangerang, Senin (5/10/2020) 

Menurutnya, dasar hukum secara konstitusional mogok nasional ini adalah menggunakan dua undang-undang, yaitu UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (Demonstrasi), dan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

 Ekstasi Produksi Rumahan di Cipondoh Berlambang Transformers, Dua Minggu Hasilkan 400 Butir

"Para buruh tentu akan mengikuti prosedur dari dua undang-undang tersebut,” ucap Said.

Said menyebut, mogok nasional dengan menyetop produksi akan diikuti kurang lebih 5 juta buruh di ribuan perusahaan, di 25 provinsi dan 300 kabupaten/kota.

Melibatkan beberapa sektor industri seperti kimia, energi, pertambangan, tekstil, garmen, sepatu, otomotif dan komponen, elektronik dan komponen, dan industri besi dan baja.

 Luncurkan Buku Pilihan Buat Pak Jokowi: Mundur Atau Terus, Amien Rais: Bangsa Kita Dibelah

Juga, farmasi dan kesehatan, percetakan dan penerbitan, industri pariwisata, industri semen, telekomunikasi, pekerja transportasi, pekerja pelabuhan, logistik, perbankan, dan lain-lain.

Mogok nasional dilakukan sebagai bentuk protes buruh Indonesia terhadap pembahasan RUU Cipta Kerja yang dinilai lebih menguntungkan pengusaha.

Misalnya, dibebaskannya penggunaan buruh kontrak dan outsourcing di semua jenis pekerjaan dan tanpa batasan waktu, dihilangkannya UMSK, hingga pengurangan nilai pesangon.

 Amnesty International Sebut Dua Pejabat Baru di Kementerian Pertahanan Terimplikasi Kasus Tim Mawar

“Sejak awal kami meminta agar pelindungan minimal kaum buruh yang ada di Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jangan dikurangi."

"Tetapi faktanya omnibus law mengurangi hak-hak buruh yang ada di dalam undang-undang eksisting,” tutur Said Iqbal.

Sebagai pra mogok nasional, buruh Indonesia juga berencana melakukan aksi unjuk rasa setiap hari, yang rencananya dimulai pada 29 September hingga 8 Oktober 2020.

 9 Prosedur Pengajuan Isolasi Pasien Covid-19 Tanpa Gejala di Wisma Atlet, Jangan Datang Sendiri Ya!

Selain itu, bersama elemen lain, buruh juga akan melakukan aksi nasional serentak di seluruh Indonesia pada 1 dan 8 Oktober.

Di Ibu Kota, sasaran aksi buruh adalah Istana Negara, Kantor Menko Perekonomian, Kantor Menteri Ketenagakerjaan, dan DPR.

Sedangkan di daerah, aksi akan dipusatkan di kantor Gubernur atau DPRD setempat.

Kisah Asmaranya selalu Berujung Pedih, Gairah Cinta Luna Maya kini Meredup

“Ketika aksi-aksi yang kami lakukan tidak ditanggapi, puncaknya kami akan melakukan mogok nasional yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia sebagaimana kami jelaskan di atas,” paparnya.

Sebelumnya, KSPI dan serikat pekerja lainnya akan melakukan mogok nasional, jika DPR dan pemerintah tidak mengakomodir kepentingan buruh dalam RUU Cipta Kerja.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved