Viral Medsos

JPO Ratu Plaza Senayan Dijaga Petugas Usai Viral karena Dilintasi Sejumlah Pesepeda, Ini Aturannya

Usai viral dilintasi sepeda, Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) di Ratu Plaza Jakarta Pusat dijaga oleh petugas Dinas Perhubungan.

Penulis: Desy Selviany |
@Jakarta.keras
Capture video viral sepeda melintas di JPO Ratu Plaza Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2020) 

Saat ditegaskan apakah dia anggota TNI aktif, pemilik mobil berulangkali menjawab bahwa dia seorang tentara. Namun dia menolak menunjukkan kartu keanggotaan TNI-nya.

"Yang boleh tanya gua itu polisi militer," kata pemilik mobil.

Namun ketika beberapa orang yang ada di sekitar sedikit berkumpul, pemilik mobil menyanggah dia mengatakan hal tersebut.

"Gua enggak bilang anggota. Gua bercanda," katanya.

Puspom Akan Selidiki Mobil Dinas TNI Dipakai Warga Sipil

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigjen Nefra Firdaus yang dimintai konfirmasi mengenai hal ini, belum bisa memberikan penjelasan lengkap.

Dalam pesan singkatnya kepada Kompas TV, Nefra mengatakan Puspom TNI Angkatan Darat sedang menyelidikinya.

"Sedang ditangani Puspomad," tulisnya dalam pesan singkat elektronik.

 Ini Dia Vespa Biru Aipda Sodikin yang Kini Karib dengan Warga Desa Bojonggede Kabupaten Bogor

 BREAKING NEWS: Presiden AS Donald Trump Tanya Apakah Saya Akan Mati!, Organ Vital Memprihatinkan

Dalam video yang viral tersebut, nomor pelat dinas yang tertera di mobil mewah tersebut adalah nomor 3688-34.

Bahkan warna kendaraannya pun berwarna hijau lumut seperti layaknya kendaraan dinas milik tentara dari matra TNI Angkatan Darat.

Sementara saat terjadi dialog dengan warga dengan pemilik mobil yang berada di kabin depan mobil, juga terlihat sebuah kemeja dinas TNI yang tersampir di jok depan.

Begini aturannya

Lantas yang menjadi pertanyaan, apakah warga sipil yang bukan anggota dari TNI maupun Polisi boleh menggunakan kendaraan dinas?

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Seksi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sriyanto pun angkat bicara.

Menurut Sriyanto, kendaraan dinas TNI maupun Kepolisian tidak boleh digunakan oleh keluarga maupun masyarakat umum. 

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved