Kamis, 16 April 2026

Berita Jakarta

PTSP Jagakarsa Terbitkan 1.850 Izin Usaha Mikro Kecil Sepanjang 2020

Izin Usaha Mikro Kecil merupakan surat legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil.

Editor: Feryanto Hadi
Kominfo Jakarta Selatan
Kepala Unit PTSP Kecamatan Jagakarsa Edi Riyanto 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Kantor Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Jagakarsa telah menerbitkan sebanyak 1.850 surat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) selama periode Januari hingga September 2020.

Kepala Unit PTSP Kecamatan Jagakarsa Edi Riyanto mengatakan, ribuan IUMK tersebut untuk para pelaku usaha di seluruh Kelurahan di Kecamatan Jagakarsa.

"Dari awal tahun sampai September 2020, kita telah terbitkan 1.850 IUMK," ujar Edi saat dikonfirmasi, Kamis (1/10).

Jumat Hari Ini Pemkot Jakarta Utara Gelar Aksi Grebek Lumpur di Waduk Pluit

Dijelaskan Edi, IUMK merupakan surat legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil.

Keuntungan daripada IUMK, ini sambung Edi, pelaku usaha akan mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang telah ditetapkan diantaranya mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha.

Kemudian, mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank dan mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau lembaga lainnya.

Pernah Tersangkut Kasus Pembunuhan, Ini Alasan Aktris Lidya Pratiwi Ganti Nama Menjadi Maria Eleanor

Dirincikan Edi, dari 1.850 IUMK yang tersebar di seluruh Kelurahan di Kecamatan Jagakarsa diantaranya
Kelurahan Tanjung Barat sebanyak 371, Lenteng Agung 421, Srengseng Sawah 432, Jagakarsa 271, Ciganjur 221 dan Cipedak 134 IUMK.

Ditambahkan Edi, meski saat ini Jakarta sedang dalam masa pandemi COVID-19, namun proses penerbitan IUMK tetap berjalan dengan dikeluarkannya program Relaksasi IUMK.

Dimana, dikemukakan Edi, relaksasi IUMK ini memberdayakan petugas AJIB (Antar Jemput Izin Bermotor) untuk melakukan penjemputan berkas-berkas bagi para pemohon IUMK.

Pemprov DKI Berikan Relaksasi Izin Usaha Mikro dan Kecil Bagi Pelaku UKM

"Di masa pandemi, semua proses IUMK dilakukan dengan jemput bola yaitu petugas AJIB akan menjemput berkas-berkas pemohon dan juga proses penerbitannya," tandasnya.

Pemprov DKI berikan relaksasi izin usaha

Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) mendapatkan relaksasi Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)  DKI Jakarta.

Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki peranan penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Jakarta. Ha ini karena mampu memberikan perluasan kesempatan kerja dan menggerakan masyarakat untuk menjalankan kegiatan ekonomi produktif serta berkontribusi dalam pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB).

Namun, selama masa pandemi Covid-19 ini, bisnis UMKM lesu karena adanya penurunan omzet, aktivitas produksi yang terhenti, sehingga terpaksa merumahkan ribuan tenaga kerja.

 Kisah Hidupnya Ruwet, Ibu Jual Anak Kandung untuk Beli Handphone Anak Pertamanya

 Sejumlah Hewan Kurban di Wilayah Kota Bekasi Ditemukan Petugas Alami Diare, Sakit Kulit, dan Stres

Menghadapi situasi ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan stimulus agar bisnis UMKM bangkit kembali, salah satunya dengan melaksanakan Kolaborasi Sosial Berskala Besar (KSBB) Bidang UMKM.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved