UKM
Pemprov DKI Berikan Relaksasi Izin Usaha Mikro dan Kecil Bagi Pelaku UKM
Menghadapi situasi ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan stimulus agar bisnis UMKM bangkit kembali
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) mendapatkan relaksasi Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki peranan penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Jakarta. Ha ini karena mampu memberikan perluasan kesempatan kerja dan menggerakan masyarakat untuk menjalankan kegiatan ekonomi produktif serta berkontribusi dalam pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB).
Namun, selama masa pandemi Covid-19 ini, bisnis UMKM lesu karena adanya penurunan omzet, aktivitas produksi yang terhenti, sehingga terpaksa merumahkan ribuan tenaga kerja.
• Kisah Hidupnya Ruwet, Ibu Jual Anak Kandung untuk Beli Handphone Anak Pertamanya
• Sejumlah Hewan Kurban di Wilayah Kota Bekasi Ditemukan Petugas Alami Diare, Sakit Kulit, dan Stres
Menghadapi situasi ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan stimulus agar bisnis UMKM bangkit kembali, salah satunya dengan melaksanakan Kolaborasi Sosial Berskala Besar (KSBB) Bidang UMKM.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Sekretaris Daerah Nomor 56 Tahun 2020. Kolaborasi ini melibatkan Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Walikota, Bupati Kepulauan Seribu, serta beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sampai dengan para camat dan lurah di DKI Jakarta.
Dinas PMPTSP DKI Jakarta diamanatkan untuk memberikan relaksasi izin usaha mikro dan kecil (UMK) selama periode pemulihan ekonomi, yakni berupa layanan mendatangi langsung lokasi usaha atau jemput bola dan penyederhanaan prosedur pelayanan perizinan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).
“DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta memberikan stimulus agar Usaha Mikro dan Kecil (UMK) mampu bangkit di tengah pandemi dan para pelaku usaha memiliki motivasi baru untuk tetap menjalankan usahanya,” kata Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra dalam keterangannya, Selasa (21/7/2020).
• Drama Mantan Narapidana Nikmati Tubuh dan Uang Wanita Cantik asal Madiun
• Teraskita Hotel Jakarta Managed by Dafam Lengkapi Semua Kebutuhan di Era Kenormalan Baru
Adapun, langkah- langkah yang dilakukan oleh DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, antara lain dengan memberikan percepatan layanan perizinan dan non-perizinan serta memberikan relaksasi IUMK kepada Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) dengan memanfaatkan inovasi layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB).
“terjadi perubahan konsep pola penerbitan IUMK, bila sebelumnya pemohon yang mengajukan berkas permohonan. Selama periode pemulihan ekonomi ini, relaksasi IUMK dilakukan dengan memanfaatkan inovasi layanan AJIB yang akan mendatangi lokasi-lokasi UMK sesuai data PUMK atau peserta Jakpreneur dari Perangkat Daerah Pemprov. DKI Jakarta untuk kemudian dilakukan asistensi dalam mengajukan permohonan IUMK,” tutur Benni.
Benni menjelaskan, alur pelayanan relaksasi IUMK lebih singkat dari segi waktu penerbitan izin dan penyederhanaan persyaratan perzinan. Dalam proses pengajuan IUMK, pemohon hanya diminta untuk menunjukan dokumen identitas seperti KTP.
Kemudian, petugas AJIB akan mengambil foto pemohon dan foto tempat usaha. Setelah itu, petugas akan menginput data permohonan di sistem perizinan IUMK Pemprov DKI Jakarta.
• Cegah Penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu Bentuk Kader Rumah Tangga
• Ombudsman Perwakilan Banten Minta Penyidik Polisi Proses Hukum Lurah Benda Baru Biar Ada Efek Jera
Selanjutnya Kepala Unit Pelaksana PMPTSP Kelurahan akan melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan IUMK untuk kemudian disetujui/ditolak permohonan IUMK tersebut. “Rata-rata waktu penerbitan IUMK hanya membutuhkan waktu dalam hitungan jam atau satu hari kerja,” kata Benni.
Benni mengatakan, ada dua jenis masa berlaku Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) untuk Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) selama masa relaksasi yang diberikan di tengah pandemi Covid-19.
Bagi PUMK yang mengikuti ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pemberian Usaha Mikro dan Kecil akan diberikan IUMK dengan masa berlaku lima tahun.
• Ini Solusi Finansial bagi Sandwich Generation
• Dokter Reisa Pamit Beri Edukasi Lewat Layar Kaca, Warganet Baper Kehilangan Sosok Bersuara Lembut
"Sedangkan untuk lokasi usaha PUMK yang kegiatan usahanya berada di sub zona yang tidak sesuai dengan Perda Rencana Detail Tata Ruang ( RDTR) dan tidak memiliki surat rekomendasi dari perangkat daerah, maka dapat diberikan IUMK dengan masa berlaku satu tahun," kata Benni.
Jika masa berlaku IUMK telah habis, perizinan akan ditinjau kembali pada tahun berikutnya. Benny berharap relaksasi perizinan IUMK dapat membantu pelaku UMK bangkit dari keterpurukan selama pandemi Covid-19.
Artikel ini telah tayang di kontan.co.id dengan judul "Hore! Pemprov DKI Jakarta berikan relaksasi izin bagi UMKM"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/dpmptsp-provinsi-dki-jakarta-5.jpg)