Virus Corona

Dokter Reisa Pamit Beri Edukasi Lewat Layar Kaca, Warganet Baper Kehilangan Sosok Bersuara Lembut

Memberikan sinyal pamit, dokter Reisa mengunggah foto dirinya bersama Achmad Yurianto di akun Twitter pribadinya.

Editor: Feryanto Hadi
Dok BNPB
Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, dr. Reisa Broto Asmoro memberi penjelasan dalam konferensi pers Gugus Tugas Nasional di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu (18/7/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Dengan adanya Perpres tersebut, maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, baik pusat maupun daerah, dibubarkan.

Hal itu tercantum dalam Pasal 20 ayat 2 Perpres 80/2020 yang mencabut Keppres 7/2020 yang diubah menjadi Keppres 9/2020.

BREAKING NEWS: Kasus Harian Covid-19 di Jakarta Capai Angka Tertinggi sampai 441 Orang

Keppres 9/2020 menjadi dasar hukum kedudukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. 

"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah."

"Sebagaimana dimaksud ayat (1), dibubarkan," begitu bunyi pasal 20 ayat 2 huruf b Perpres tersebut yang dikutip Tribun, Senin (20/7/2020).

 Setelah Cina, Jumlah Pasien Covid-19 di Indonesia Berpotensi Salip Mesir 

Fahri Hamzah Tanggapi Kabar Dirinya akan Menjadi Kepala KSP Gantikan Moeldoko

Pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 selanjutnya akan ditangani oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

"Satuan Tugas Penanganan Covid-19, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana," bunyi pasal 7.

Pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mulai berlaku sejak Perpres 80/2020 diteken yakni pada 20 Juli 2020.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah tetap melaksanakan tugasnya hingga Satuan Tugas dibentuk berdasarkan Perpres ini. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Komite Kebijakan dalam mengahadapi pandemi Covid-19.

Klarifikasi Lengkap Anji Manji setelah Opininya Tentang Foto Jenazah Covid-19 Dikecam PFI

Berharap Pengajuan Jadi JC Dikabulkan, Wahyu Setiawan Siap Bongkar Kecurangan Pilkada hingga Pilpres

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, usai rapat internal di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (20/7/2020).

"Siang tadi Bapak Presiden memanggil tim dan beliau telah menandatangani PP terkait penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional," kata Airlangga. 

Komite Kebijakan tersebut diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan Ketua Pelaksana dipegang oleh Menteri BUMN Erick Tohir.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved