Virus Corona
Dokter Reisa Pamit Beri Edukasi Lewat Layar Kaca, Warganet Baper Kehilangan Sosok Bersuara Lembut
Memberikan sinyal pamit, dokter Reisa mengunggah foto dirinya bersama Achmad Yurianto di akun Twitter pribadinya.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Dengan adanya Perpres tersebut, maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, baik pusat maupun daerah, dibubarkan.
Hal itu tercantum dalam Pasal 20 ayat 2 Perpres 80/2020 yang mencabut Keppres 7/2020 yang diubah menjadi Keppres 9/2020.
• BREAKING NEWS: Kasus Harian Covid-19 di Jakarta Capai Angka Tertinggi sampai 441 Orang
Keppres 9/2020 menjadi dasar hukum kedudukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah."
"Sebagaimana dimaksud ayat (1), dibubarkan," begitu bunyi pasal 20 ayat 2 huruf b Perpres tersebut yang dikutip Tribun, Senin (20/7/2020).
• Setelah Cina, Jumlah Pasien Covid-19 di Indonesia Berpotensi Salip Mesir
• Fahri Hamzah Tanggapi Kabar Dirinya akan Menjadi Kepala KSP Gantikan Moeldoko
Pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 selanjutnya akan ditangani oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
"Satuan Tugas Penanganan Covid-19, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana," bunyi pasal 7.
Pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mulai berlaku sejak Perpres 80/2020 diteken yakni pada 20 Juli 2020.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah tetap melaksanakan tugasnya hingga Satuan Tugas dibentuk berdasarkan Perpres ini.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Komite Kebijakan dalam mengahadapi pandemi Covid-19.
• Klarifikasi Lengkap Anji Manji setelah Opininya Tentang Foto Jenazah Covid-19 Dikecam PFI
• Berharap Pengajuan Jadi JC Dikabulkan, Wahyu Setiawan Siap Bongkar Kecurangan Pilkada hingga Pilpres
Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, usai rapat internal di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (20/7/2020).
"Siang tadi Bapak Presiden memanggil tim dan beliau telah menandatangani PP terkait penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional," kata Airlangga.
Komite Kebijakan tersebut diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan Ketua Pelaksana dipegang oleh Menteri BUMN Erick Tohir.
Komite Kebijakan nantinya membawahi dua Satuan Tugas (Satgas), yakni Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).