Artis Terjerat Narkoba
Kasus Narkoba, Lucinta Luna Menangis Divonis Satu Tahun Enam Bulan Penjara
Pada Rabu, (30/9/2020), majelis hakim vonis artis Lucinta Luna di penjara satu tahun enam bulan.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: PanjiBaskhara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Rabu, (30/9/2020), majelis hakim vonis artis Lucinta Luna di penjara satu tahun enam bulan.
Atas kasus narkoba dan psikotropika Lucinta Luna hingga Lucinta Luna divonis satu tahun enam bulan penjara, membuat Lucinta Luna menangis.
Pernyataan majelis hakim terkait vonis Lucinta Luna tersebut terlontar saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Kini, Lucinta Luna menjalani sidang dari Rutan Pondok Bambu, sementara Hakim, Jaksa, dan Penasehat Hukum jalani sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
• VIDEO: Abash Sebut Lucinta Luna Menangis Bahagia Setelah Divonis 1,5 Tahun Penjara
• VIDEO: Vonis Hakim Lebih Ringan dari Tuntutan, Lucinta Luna Tidak Takut Jaksa Ajukan Banding
• VIDEO: Lucinta Luna Tak Kuasa Tahan Air Mata Saat Divonis 1,5 Tahun Penjara oleh Hakim
Usai putusan dibacakan ketia majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto, pantauan Warta Kota Lucinta Luna langsung menangis.
Mulanya, wanita bernama asli Ayluna Putri itu mencoba tegar.
Namun, lama kelamaan ia tak bisa membendung air matanya yang kemudian mengalir membasahi pipinya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan kalau Lucinta Luna dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidan penyalahgunaan dengan memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis ekstasi dan psikotropika.

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Ayluna Putri alias Lucinta Luna, dengan hukuman satu tahun enam bulan kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto.
"Dan dijatuhkan denda sebesar Rp 10 juta atau jika tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan penjara selama satu bulan," tambahnya.
Eko Aryanto meminta barang bukti berupa dua jenis psikotripika dan ekstasi, beserta handphone iPhone dirampas untuk dimusnahkan negara.
"Membebankan biaya perkara kepada terdakwa," ujar Eko Aryanto.
Dalam vonis tersebut, Lucinta Luna dijerat dengan pasal 127 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 60 ayat 5 UU No 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
Tidak Takut Jaksa Ajukan Banding