Artis Terjerat Narkoba
Kasus Narkoba, Lucinta Luna Menangis Divonis Satu Tahun Enam Bulan Penjara
Pada Rabu, (30/9/2020), majelis hakim vonis artis Lucinta Luna di penjara satu tahun enam bulan.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: PanjiBaskhara
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Asep Hasan menangani kasus Lucinta Luna (31) memilih pikir-pikir menanggapi keputusan majelis hakim di dalam persidangan.
Dimana hakim ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara kepada Lucinta Luna.
Hukuman tersebut dikarenakan Lucinta Luna dinyatakan bersalah, karena secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika dengan menyimpan, memiliki, menguasai narkotika jenis ekstasi dan psikotropika jenis triklona dan tramadol.
Usai persidangan, Asep Hasan keberatan dengan putusan hakim, sehingga ia belum mengambil keputusan didalam sidang.
"Ya karena berbeda sama tuntutan. Ya sedikit keberatan lah," kata Asep Hasan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (30/9/2020).
Asep tidak menutup kemungkinan dirinya akan mengambil langkah kedepannya, karena hakim memberikan waktu selama 14 hari.
"Mungkin akan mengambil langkah banding," ucap Asep Hasan.
Sementara itu, kuasa hukum Lucinta Luna, Ammy Amalia menegaskan pihaknya tidak takut menghadapi langkah hukum Jaksa kedepannya.
"Mau apapun proses hukum kedepannya, kami tidak takut," tegas Ammy Amalia.
Hanya saja Ammy Amalia bersyukur hakim telah menjatuhkan hukuman kepada kliennya, Lucinta Luna dengan adil karena memvonis 1,5 tahun penjara.
"Ini adalah hukuman setimpal untuk Lucinta Luna dari hakim. Kami bersyukur," ujar Ammy Amalia.
Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menangkap Lucinta Luna bersama kekasihnya yang akrab disapa Abash, dan dua asistennya di Apartemen Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2020) dini hari.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan narkotika berupa ekstasi dan dua jenis psikotropika, yakni tramadol dan triklona.
Dalam vonis tersebut, Lucinta Luna dijerat dengan pasal 127 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 60 ayat 5 UU No 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
Hal yang Dilakukan Lucinta Luna Jika Kangen Abash