Buronan Kejaksaan Agung

Awalnya Rp 3 M, Irjen Napoleon Bonaparte Minta Upah Hapus Red Notice Djoko Tjandra Naik Jadi Rp 7 M

Sidang dengan agenda mendengar jawaban Bareskrim Polri selaku termohon itu, digelar di ruang sidang 5, PN Jaksel, Selasa (29/9/2020).

TRIBUNNEWS/IGMAN IBRAHIM
Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/8/2020). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar lanjutan sidang praperadilan yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.

Sidang dengan agenda mendengar jawaban Bareskrim Polri selaku termohon itu, digelar di ruang sidang 5, PN Jaksel, Selasa (29/9/2020).

Dalam persidangan, tim hukum Bareskrim Polri mengungkap fakta perbuatan Irjen Napoleon Bonaparte.

Polisi Larang Nonton Bareng, PA 212 Minta Semua Stasiun Televisi Tayangkan Film G30S/PKI

Pemohon disebut meminta kesepakatan ulang atas iming-iming penghapusan red notice Interpol Djoko Tjandra, dari semula disepakati Rp 3 miliar menjadi Rp7 miliar, dalam bentuk dolar AS dan dolar Singapura, yang diberikan secara bertahap.

Kesepakatan ulang itu terjadi pada 13 April 2020 antara Napoleon dengan Tommy Sumardi, yang juga tersangka gratifikasi dalam perkara penghapusan red notice Djoko Tjandra.

"Fakta perbuatan pemohon adalah setelah adanya pertemuan kesepakatan tentang nilai sejumlah yang awalnya Rp 3 miliar."

Survei BPS: Usia 46-60 Tahun Paling Patuh Pakai Masker, Umur 17-30 Tak Disiplin Jaga Jarak

"Yang akhirnya nilai tersebut disepakati sebesar Rp 7 miliar," ujar tim hukum Bareskrim Polri.

Menurut tim hukum Bareskrim Polri, fakta perbuatan pemohon itu didasarkan pada bukti yang sebelumnya telah disesuaikan antara saksi dengan saksi, saksi dengan bukti surat, dan bukti surat dengan bukti surat lainnya yang saling mendukung dan bersesuaian.

"Bukti CCTV jelas-jelas melihat uang tersebut diserahkan kepada pemohon."

Muhadjir Effendy Bilang Pemerintah Berada di Trek yang Benar dalam Tangani Covid-19, Ini Buktinya

"Penyerahan uang tersebut berimplikasi pada pengambilan keputusan yang lebih menguntungkan pemberi suap," lanjut termohon.

Atas uraian tersebut, Bareskrim Polri menolak seluruh dalil praperadilan pemohon, dan meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan termohon untuk seluruhnya.

"Mohon berkenan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili dan memutus perkara ini untuk mengabulkan permohonan termohon," pinta tim hukum Bareskrim Polri.

Perpres Disiapkan, Guru dan Dosen Bakal Masuk Kelompok Pertama yang Disuntik Vaksin Covid-19

Pada sidang praperadilan yang digelar PN Jaksel pada Senin (28/9/2020) kemarin, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menilai Bareskrim Polri selaku termohon tidak punya bukti penerimaan suap terhadap dirinya.

"Pemohon juga meyakini bahwa sampai saat ini penyidik tidak memiliki barang bukti suap."

"Sebagaimana yang disangkakan dalam pasal-pasal pidana yang dicantumkan dalam surat perintah penyidikan," kata Putri Maya Rumanti, kuasa hukum Napoleon,  saat membacakan surat permohonan praperadilan.

Ini Proses yang Harus Dilakukan Polisi Sebelum Hentikan Kasus Pencemaran Nama Baik Terhadap Ahok

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved