Buronan Kejaksaan Agung

Awalnya Rp 3 M, Irjen Napoleon Bonaparte Minta Upah Hapus Red Notice Djoko Tjandra Naik Jadi Rp 7 M

Sidang dengan agenda mendengar jawaban Bareskrim Polri selaku termohon itu, digelar di ruang sidang 5, PN Jaksel, Selasa (29/9/2020).

TRIBUNNEWS/IGMAN IBRAHIM
Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/8/2020). 

Napoleon membantah pernah menerima suap atau janji dalam bentuk apapun terkait penghapusan red notice atas nama Djoko S Tjandra.

"Pemohon memang tidak pernah menerima pemberian suap atau janji dalam bentuk apapun terkait red notice atas nama Djoko S Tjandra," sambungnya.

Dalam persidangan, tim hukum Bareskrim Polri menolak seluruh dalil praperadilan yang disampaikan Napoleon selaku pemohon.

Masih Ada 3.546 Tempat Tidur untuk Isolasi Pasien Covid-19 di Wisma Atlet Kemayoran

"Bahwa termohon menolak dengan tegas seluruh dalil permohonan praperadilan yang diajukan pemohon."

"Kecuali yang benar-benar diakui secara tegas oleh termohon," tegas tim hukum Bareskrim Polri.

Bareskrim juga menyatakan tidak akan menjawab satu per satu dalil yang disampaikan pemohon.

Pasien Covid-19 di Kabupaten Bogor Tambah 50 Orang per 28 September 2020, Cijeruk Paling Banyak

Jawaban hanya akan dijawab dalam satu kesatuan jawaban utuh sesuai proses penyidikan.

Bareskrim menegaskan, proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan terhadap Napoleon sudah sesuai prosedur.

Salah satunya, merujuk pada nota dinas Kadiv Propam Polri dan Kabareskrim Polri.

Tsunami Butuh 20 Menit Tiba di Darat, Peringatan Dini Bisa Berikan Waktu 15-17 Menit untuk Evakuasi

"Bahwa proses penyelidikan yang dilakukan termohon diawali dengan diterima nota dinas dari Kadiv Propam Polri yang diajukan Kabareskrim Polri," ujarnya.

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Napoleon berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

DUA Indikator Utama Warga Jakarta Dilarang Isolasi Mandiri di Rumah, Bakal Dicek Petugas Puskesmas

Sidang perdana untuk gugatan praperadilan tersebut digelar di PN Jaksel pada Senin (21/9/2020) kemarin.

Berikut ini petitum permohonan praperadilan Irjen Napoleon yang diajukan di PN Jaksel:

1. Menyatakan, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon untuk seluruhnya;

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved