Akal Bulus Bocah di Bekasi, Mengaku Dibegal karena Takut Ketahuan Curi Uang dari Kotak Amal
Ia membuat laporan palsu, lantaran takut ketahuan mengambil kotak amal di Musala Ar Rahman, Pondok Melati.
Penulis: Rangga Baskoro |
Uang itu juga digunakan untuk membeli minuman keras.
"Sesuai keterangan pelaku, uang hasil curian itu digunakan buat kebutuhan hidup dan membeli miras,” tuturnya.
• Jokowi: Mini Lockdown yang Berulang Lebih Efektif Ketimbang Tutup Satu Kota Atau Provinsi
Pelaku telah ditahan dan ditetapkan tersangka.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ia dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)
Rekomendasi untuk Anda