Akal Bulus Bocah di Bekasi, Mengaku Dibegal karena Takut Ketahuan Curi Uang dari Kotak Amal
Ia membuat laporan palsu, lantaran takut ketahuan mengambil kotak amal di Musala Ar Rahman, Pondok Melati.
Penulis: Rangga Baskoro |
WARTAKOTALIVE, PONDOK MELATI - Seorang bocah berinisial NA (12) membuat laporan palsu ke Polres Metro Bekasi.
NA mengaku dibegal seseorang di kawasan Pondok Melati, Bekasi.
Ia membuat laporan palsu, lantaran takut ketahuan mengambil kotak amal di Musala Ar Rahman, Pondok Melati.
• Pegawai KPK Pamit, Nurul Ghufron: Pejuang Takkan Tinggalkan Gelanggang Sebelum Kemenangan Diraih
Kanit Reskrim Polsek Pondok Gede AKP Agus Supritanto mengatakan, kejadian bermula saat NA hendak mengambil uang yang tersimpan di kotak amal yang terbuat dari kaca, Kamis (24/9/2020) lalu.
"Kotak amalnya itu berbentuk kaca, kemudian dia mau ambil, dipaksa ditekan dari atas."
"Kemudian kacanya pecah, tangan anak itu luka berdarah-darah," kata Agus saat dikonfirmasi, Senin (28/9/2020).
• Jadi Kuasa Hukum Anak Soeharto Gugat Sri Mulyani, Mantan Pimpinan KPK: Orde Baru Sudah Almarhum
Dalam kondisi tangan berdarah-darah, ia kemudian keluar musala dan dilihat oleh banyak warga.
Khawatir aksi pencuriannya ketahuan, ia mengaku kepada warga telah menjadi korban pembegalan di Pasar Kecapi.
Setelah diantar pulang ke rumah, pihak keluarga langsung mengantarkan NA ke RSUD Bekasi untuk diobati dan membuat laporan visum.
• Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Sembuh, Anak Buahnya Meninggal Akibat Covid-19
Kemudian, mereka melaporkan kejadian tersebut ke Polrestro Bekasi Kota.
"Dia buat laporan di Mapolres, bilang kalau dia dibegal."
"Dia ngomong dibegal itu karena banyak massa pas kejadian, dia takut," ucapnya.
• 60 Warga Kabupaten Bogor Jadi Pasien Baru Covid-19 per 27 September 2020, Usia 4 Sampai 81 Tahun
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian unit reskrim Polsek Pondok Gede.
Anggota polisi pun terkaget-kaget setelah mendapatkan informasi dari warga di sekitar musala.
"Masa ada yang membegal anak seumur gitu?"
"Kita telusuri, ternyata dia ngambil kotak amal, kena kaca tangannya," ungkap Agus.
Mengaku Kepepet, Perantau Asal Lampung Curi Uang Kotak Amal
Pria asal Lampung berinisal Z (29) nekat mencuri uang kotak amal musola di Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Pria itu ditangkap Polsek Cikarang Barat saat hendak melarikan diri menggunakan angkutan umum.
Kanit Reskrim Cikarang Barat, Iptu Trisno menjelaskan aksinya dilakukan di Musala Al-Ikhwan Kp Cibuntu RT 01 R2 04 Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Senin (15/9/2020) siang.
• Pegawai KPK Mundur, Nawawi Pomolango: Hargailah yang Pergi Tanpa Harus Sebut yang Bertahan Pejuang
Pelaku berpura-pura melaksanan solat, saat tengah sepi langsung menjalankan aksinya dengan membongkar kotak amal menggunakan pahat serta tang yang telah dibawanya.
"Aksinya dilakukan pada siang, saat musola dalam kondisi sepi," ujar Trisno saat dikonfirmasi, pada Rabu (16/9/2020).
Selang beberapa saat datang jamaah musola dan melihat kondisi kotak amal dalam keadaan terbuka dan uangnya sudah terkuras habis.
• Tolak RUU Cipta Kerja, Presiden KSPI Bilang Buruh Bakal Mogok Nasional pada 6-8 Oktober 2020
Jamaah itu langsung melapor ke pihak kepolisian.
Mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian langsung mendatangi lokasi dan mengajak seluruh masyarakat di sekitar lokasi untuk mencari pelaku.
Pencari dibagi beberapa kelompok dan menyebar ke beberapa arah.
• Warga Ibu Kota Banyak yang Cari Hiburan ke Bekasi, Katsapol PP DKI: Tegakkan Saja Aturannya
"Pelaku kita tangkap saat hendak melarikan diri menggunakan angkutan umum di depan Pasar Induk Cibitung," tutur dia.
Dari tangan pelaku, ditemukan uang tunai sebesar Rp 608.000, pahat serta tang.
Dari keterangan pelaku, kata Trisno, pelaku sudah melakukan aksinya beberapa kali di wilayah Kabupaten Bekasi selama pandemi Corona ini.
• Kafe Tebalik Kopi yang Ditutup Anies Baswedan Belum Bayar Denda Progresif Rp 50 Juta
Alasannya uang hasil pencurian kotak amal itu digunakan untuk makan dan keperluan sehari-hari karena menganggur.
Uang itu juga digunakan untuk membeli minuman keras.
"Sesuai keterangan pelaku, uang hasil curian itu digunakan buat kebutuhan hidup dan membeli miras,” tuturnya.
• Jokowi: Mini Lockdown yang Berulang Lebih Efektif Ketimbang Tutup Satu Kota Atau Provinsi
Pelaku telah ditahan dan ditetapkan tersangka.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ia dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)