Virus Corona Jabodetabek

Kafe Tebalik Kopi yang Ditutup Anies Baswedan Belum Bayar Denda Progresif Rp 50 Juta

Kafe Tebalik Kopi di Jalan Haji Nawi, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, belum membayar denda progresif sebesar Rp 50 juta.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Istimewa
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin saat mendatangi Tebalik Kopi dan menemui pengelola kafe, Jumat (4/9/2020). Arifin memarahi pengelola kafe karena melanggar aturan pemerintah terkait protokol kesehatan. 

WARTAKOTALIVE, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta menyatakan Kafe Tebalik Kopi di Jalan Haji Nawi, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, belum membayar denda progresif sebesar Rp 50 juta.

Kafe itu dijerat denda progresif karena dua kali melanggar ketentuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi pada Kamis (3/9/2020) dan Jumat (4/9/2020) lalu.

Pada Kamis (3/9/2020), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menutup tempat itu selama 1x24 jam atau satu hari, karena mengacuhkan jaga jarak atau physical distancing antar-konsumen.

Hatta Ali Tak Kenal Jaksa Pinangki dan Andi Irfan Jaya, tapi Berkawan dengan Anita Kolopaking

Namun pada Jumat (4/9/2020), diam-diam mereka kembali beroperasi sehingga petugas menjerat mereka dengan denda progresif sebesar Rp 50 juta.

Bahkan, kafe tersebut terpaksa ditutup permanen karena tidak memiliki izin operasi.

Petugas kemudian meminta mereka mengurus izinnya ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.

Ekstasi Produksi Rumahan di Cipondoh Berlambang Transformers, Dua Minggu Hasilkan 400 Butir

“Denda progresif ini mereka belum bayar."

"Khusus yang terkena sanksi denda Tebalik Kopi, yang bersangkutan diwajibkan bayar denda progresif,” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota DKI, Senin (28/9/2020).

Arifin mengatakan, pengenaan sanksi denda progresif itu tercantum dalam Pergub 79/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Luncurkan Buku Pilihan Buat Pak Jokowi: Mundur Atau Terus, Amien Rais: Bangsa Kita Dibelah

Surat itu diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Rabu (19/8/2020) lalu.

Sejauh ini, kata dia, hanya Kafe Tebalik Kopi yang baru dikenakan sanksi denda progresif.

“Jadi pihak yang bersangkutan diwajibkan bayar denda progresif, yang lain belum karena tidak ada pelanggaran yang berulang,” papar Arifin.

Amnesty International Sebut Dua Pejabat Baru di Kementerian Pertahanan Terimplikasi Kasus Tim Mawar

Berdasarkan Pasal 12 ayat 1 Pergub 79/2020, restoran, kafe, rumah makan, dan warung makan yang tidak mengikuti protokol kesehatan Covid-19 akan dikenakan sanksi berupa penutupan paling lama 1x24 jam.

Bila mereka melakukan kesalahan yang sama sebanyak satu kali dapat dikenakan denda Rp 50 juta, kesalahan kedua Rp 100 juta, dan kesalahan ketiga Rp 150 juta.

Kemudian, bila setiap pelaku usaha atau penanggung jawab tempat kerja tersebut tidak mampu membayar dendanya, pemerintah akan menutup usaha mereka selama tujuh hari sampai mereka membayarkan denda administrasi tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved