Virus Corona Jabodetabek
9 Prosedur Pengajuan Isolasi Pasien Covid-19 Tanpa Gejala di Wisma Atlet, Jangan Datang Sendiri Ya!
Pemprov DKI Jakarta membuat sembilan prosedur pengajuan isolasi mandiri bagi pasien Covid-19 tanpa gejala.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTAKOTALIVE, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta membuat sembilan prosedur pengajuan isolasi mandiri bagi pasien Covid-19 tanpa gejala.
Tercatat ada sembilan tahapan yang harus ditempuh pasien, demi mendapatkan penanganan Covid-19 di fasilitas isolasi mandiri Kemayoran (FIKM) Jakarta Pusat.
“Pemprov DKI Jakarta bersinergi dengan pemerintah pusat menyediakan fasilitas 2.000 tempat tidur untuk isolasi pasien Covid-19 tanpa gejala,” demikian selebaran yang dikutip dari akun Instagram Dinas Kesehatan DKI Jakarta @dinkesdki, Sabtu (26/9/2020).
“Fasilitas isolasi itu berada di flat isolasi mandiri Kemayoran (Wisma Atlet),” tulis Dinas Kesehatan DKI.
Dalam selebaran itu, faskes hanya menerima pasien yang benar-benar tanpa gejala dan non-komorbid.
Sedangkan gejala ringan hingga sedang dan komorbid, tidak bisa dirujuk ke FIKM.
• Muhammadiyah Bakal Gugat Pemerintah Jika Pilkada Serentak 2020 Jadi Klaster Baru Covid-19
“Jangan datang sendiri agar tidak salah lokasi,” katanya.
Untuk prosedur pengajuan diri, pertama, pasien harus memiliki hasil laboratorium PCR positif Covid-19.
Kedua, melapor kepada Gugus Tugas Covid-1 tingkat RT/RW.
• Satu Cleaning Service Kejagung Dikabarkan Simpan Rp 100 Juta dan Bisa Akses Lantai 6 Saat Kebakaran
Ketiga, membawa surat pernyataan tidak mampu isolasi mandiri dari RT atau RW setempat.
Keempat, laporan diteruskan kepada Gugus Tugas Kecamatan dan Puskesmas Kecamatan
Kelima, tim Puskesmas Kecamatan melakukan asesmen terhadap hasil laboratorium PCR.
• Gatot Nurmantyo: Saya Tidak Pernah Katakan Dicopot Sebagai Panglima TNI karena Nobar Film G30S/PKI
Keenam, jika benar dan merupakan pasien tanpa gejala, pasien dirujuk ke flat isolasi mandiri Kemayoran.
Ketujuh, Puskesmas Kecamatan mendaftarkan pasien secara online.
Kedelapan, tim di flat isolasi mandiri Kemayoran akan memverifikasi pendaftaran melalui sistem.
• Bakal Ikut Mundur dari KPK Seperti Febri Diansyah? Novel Baswedan: Saya Belum Tentukan Sikap
Kesembilan, jika data itu dinyatakan valid, pasien akan disetujui untuk menjalani isolasi mandiri di FIKM.
“Tetap disiplin protokol 3M: memakai masker, menjaga jarak aman dan mencuci tangan,” tutur Dinkes DKI.
Pemprov DKI Tak Izinkan Lagi Isolasi Mandiri di Rumah
Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk tidak lagi mengizinkan pasien Covid-19 dengan gejala ringan dan sedang, untuk melakukan isolasi mandiri di kediamannya masing-masing.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kebijakan tersebut mulai berlaku terhitung Senin (14/9/2020), bersamaan dengan penerapan kembali PSBB di ibu kota.
"Jadi mulai besok semua yang ditemukan positif diharuskan untuk isolasi secara terkendali di tempat tempat yang telah ditetapkan," kata Anies Baswedan, Minggu (13/9/2020).
• Jokowi Bakal Pidato di Sidang Majelis Umum PBB pada 23 September 2020, Ini Temanya
Menurut Anies Baswedan, isolasi mandiri di rumah bagi pasien Covid-19 harus dihindari karena kebijakan itu ternyata berpotensi pada penularan klaster tempat tinggal.
"Dan ini sudah terjadi karena tidak semua kita memiliki pengetahuan pengalaman untuk bisa menjaga agar kesehariannya tidak menularkan kepada orang lain," beber Anies Baswedan.
Bila nanti ada penolakan dari masyarakat yang tidak ingin dibawa ke tempat isolasi rujukan maka bakal dilakukan penjemputan dengan melibatkan aparat berwajib.
• Polda Papua Ciduk Tersangka Pembunuh Staf KPUD Yahukimo, Pernah Serang Polisi dan Bakar Gerai ATM
"Bila ada kasus positif yang menolak isolasi di tempat yang telah ditentukan maka akan dilakukan penjemputan oleh petugas kesehatan bersama dengan aparat penegak hukum," tegasnya.
Pasien Covid-19 akan menjalani isolasi mandiri di tempat-tempat yang telah ditentukan, seperti RS Darurat Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, dan rumah sakit lainnya yang telah ditunjuk pemerintah.
“Kami sampaikan terima kasih kepada Gugus Tugas Nasional, kepada pemerintah pusat."
'Yang telah memberikan dukungan untuk kita bisa menitipkan warga yang harus isolasi di fasilitas isolasi mandiri,” paparnya.
Sanggup Tampung 10.025 Pasien Covid-19 Tanpa Gejala
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut, kasus positif Covid-19 tanpa gejala maupun gejala ringan, tak akan diizinkan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah.
Karena, berpotensi menularkan virus ke anggota keluarga lainnya.
Maka dari itu, Jokowi mengatakan bahwa pemerintah akan menyiapkan tempat tambahan bagi kasus positif Covid-19 tanpa gejala maupun gejala ringan, mulai dari Wisma Atlet hingga hotel berbintang.
Hal itu disampaikan Presiden Jokowi saat rapat terbatas 'Laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional' melalui siaran YouTube Sekretariat Presiden, Senin (14/9/2020).
• Sekjen PDIP: Tiba-tiba Mengerem Tanpa Sinyal, Itu Pemimpin yang Tidak Berpikir Strategis
"Pemerintah juga terus menambah tempat isolasi Covid tanpa gejala maupun bergejala ringan."
"Kita lihat di RS Wisma Atlet ini masih kosong untuk bisa menampung 2.581."
"Ini masih mempunyai ruang untuk gejala ringan."
• PERNYATAAN Lengkap Anies Baswedan Umumkan Kepastian PSBB Jakarta: Pertolongan Allah akan Datang
"Ini 858 di tower enam dan 1.723 di tower tujuh," ungkap Jokowi.
Presiden juga menambahkan, flat isolasi mandiri di Wisma Atlet Kemayoran juga masih tersedia kapasitas 4.863 orang yang berada di tower empat dan lima.
"Saya kira ini perlu disampaikan, ada juga di balai latihan kesehatan di Ciloto ada 653 orang yang bisa ditampung di situ."
• Ditanya Soekarno Apa yang Dibutuhkan Rakyat, Megawati: Untung Saya Pintar, Saya Jawab Makan, Pak
"Dan beberapa di Bapelkes di Semarang, Makassar, Batam juga terus disiapkan," tambahnya.
Lebih lanjut, Kepala Negara mengungkap, pemerintah juga menyiapkan pusat karantina untuk pasien dengan gejala ringan.
Tentunya, langkah itu diambil untuk mencegah pasien melakukan isolasi mandiri di rumah.
• Hindari Ketidakpastian Baru, PDIP Ingin Pilkada Serentak 2020 Tetap Digelar pada 9 Desember
"Ini juga penting, yang berpotensi menularkan kepada keluarga, kita telah bekerja sama dengan hotel bintang satu dan dua untuk jadi fasilitas karantina."
"Jadi tolong ini disampaikan, ada 15 hotel bintang dua dan tiga di Jakarta dengan kapasitas tiga ribu, kita bekerja sama dengan grup-grup hotel yang ada," jelas Jokowi.
Presiden Jokowi juga meminta Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto segera mengaudit dan mengoreksi protokol keamanan untuk tenaga kesehatan dan pasien di rumah sakit rujukan Covid-19.
• Jakarta Terapkan PSBB Lagi, Arief R Wismansyah Yakin Bakal Berdampak Positif Buat Tangerang
Presiden pun meminta Terawan memastikan ketersediaan tempat tidur dan ruang ICU di RS rujukan.
Sebab, tempat itu digunakan untuk kasus positif Covid-19 dengan gejala berat.
"Pastikan ketersediaan tempat tidur dan ICU di rumah sakit rujukan untuk kasus berat."
• Kekurangan Air Akibat Kemarau, 800 Hektare Lahan Pertanian di Kabupaten Bekasi Terancam Gagal Panen
"Saya minta agar Menkes segera lakukan audit dan koreksi mengenai protokol keamanan untuk nakes dan pasien di seluruh RS."
"Sehingga RS menjadi tempat aman dan tidak menjadi klaster penyebaran covid," perintah Jokowi. (*)