Aksi OPM

Polda Papua Ciduk Tersangka Pembunuh Staf KPUD Yahukimo, Pernah Serang Polisi dan Bakar Gerai ATM

Polda Papua akhirnya menangkap salah satu tersangka pembunuh Staf KPUD Yahukimo Henry Jovinski.

Twitter@KPU_ID
Henry Jovinski (24), staf KPU Kabupaten Yahukimo yang meninggal dunia akibat ditikam orang tidak dikenal. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Polda Papua akhirnya menangkap salah satu tersangka pembunuh Staf KPUD Yahukimo Henry Jovinski.

Tersangka adalah salah anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) berinisial KY.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, tersangka ditangkap di Dekai, Kabupaten Yahukimo, Kamis (17/9/2020).

Boyamin Saiman Serahkan Bukti Baru Kode King Maker di Kasus Djoko Tjandra ke KPK

Tersangka juga telah ditahan di Mapolres Yahukimo.

"Salah satu pelaku pembunuhan Staf KPUD Yahukimo, Henry Jovinski ditangkap, berinisial KY," kata Musthofa saat dihubungi, Kamis (17/9/2020).

Musthofa mengatakan, KY juga pernah terlibat sejumlah kasus kekerasan di Papua.

Ahok Niat Maafkan Dua Ibu yang Cemarkan Nama Baiknya dan Cabut Laporan

Menurutnya, tersangka juga pernah menyerang salah satu anggota Polri dan pembakaran gerai ATM.

Namun demikian, Musthofa menyebut pihaknya masih mengejar pelaku utama yang terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.

Kepolisian juga masih mendalami motif tersangka hingga tegas melakukan aksi keji tersebut.

Amini Pernyataan Ahok Soal Pertamina, Refly Harun Sebut Direksi BUMN Dayang-dayang Menteri

"Kita tetap akan memburu dan mengungkap para pelaku lainnya."

"Kita akan terus mencari pelaku utama yang sudah kita jadikan DPO, yaitu Senat Soll."

"Mudah-mudahan dapat cepat ditangkap," harapnya.

6 Bulan Pandemi Covid-19 Kasus Terus Bertambah, Doni Monardo: Jangan Salahkan Pemerintah!

Sebelumnya, Polda Papua menyebut pembunuh staf Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yahukimo Henry Jovinski, diduga kuat mantan anggota TNI.

Pelaku adalah mantan anggota TNI yang dipecat karena kasus penjualan amunisi.

Ketika dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa membenarkan kabar tersebut.

 Bantu Hapus Red Notice Djoko Tjandra, Dua Jenderal Polri Dapat Uang, Nominalnya Dibuka di Pengadilan

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved