Kasus Aborsi Ilegal

Update: Ini Dia Kronologi Praktik Aborsi di Klinik Aborsi Ilegal Cempaka Putih, Ada 63 Adegan

Polisi menggelar 63 adegan rekontruksi klinik aborsi ilegal di Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Penulis: Desy Selviany |
Warta Kota
Tiga dari 10 tersangka aborsi ilegal dihadirkan dalam rekontruksi di Klinik Aborsi Ilegal, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Jumat (25/9/2020). 

Tersangka RS pun menyanggupi hal itu dan akhirnya memutuskan untuk menjalankan aborsi di tempat tersebut.

Skuad Cagliari Gembira Diego Godin Datang karena Mereka Yakin Performa Tim Bakal Meningkat

Adegan mengerikan

Selajutnya dalam reka adegan yang digelar langsung di klinik aborsi ilegal itu pihak Kepolisian menyaksikan sebuah adegan yang sangat mengerikan.

Adegan itu menggambarkan momen ketika para pelaku kejahatan membuang gumpalan janin segar ke dalam kloset klinik.

Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jean Kelvin Simanjuntak mengungkapkan terdapat sebanyak 63 adegan yang akan digelar dalam rekontruksi kasus aborsi ilegal.

Hal tersebut katanya tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para tersangka.

Lebih lanjut, AKBP Jean Kelvin Simanjuntak memaparkan terdapat empat tahapan yang menjadi fokus pihaknya dalam rekonstruksi.

Presiden Jokowi Resmikan Jalan Tol Pekanbaru-Dumai

Pertama, polisi akan fokus pada perencanaan tersangka berinisial RS yang merupakan ibu kandung dari janin atau pasien klinik aborsi ilegal.

RS diminta untuk melakukan sejumlah adegan ketika merencanakan pengguguran janin, di antaranya mengunjungi website klinik.

Kemudian, lanjutnya, tahap kedua yang merupakan adegan ketika RS tiba dan diterima pegawai klinik aborsi ilegal serta diantar masuk ke dalam ruangan aborsi.

"Tahap ketiga ialah tindakan aborsi baik dari tim dokter atau tim medis," kata Kelvin sebelum memulai rekontruksi pada Jumat (25/9/2020).

Antisipasi Banjir pada Musim Penghujan, Sigit Wijatmoko Minta Warga Jakarta Utara Ikut Turun Tangan

Kemudian fokus rekonstruksi tahap keempat adalah paska penyidikan, yakni upaya tersangka menghilangkan barang bukti berupa gumpalan darah janin.

Adegan itu katanya diperagakan di kamar mandi klinik.

"Di mana gumpalan darah janin dibuang di dalam kloset untuk hilangkan barang bukti," jelas AKBP Jean Kelvin Simanjuntak.

"Di tahap itu juga akan ada adegan pemulihan pasien," tambahnya.

Sumber: WartaKota
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved