Kriminalitas
Polisi Periksa Saksi dari PT Kimia Farma dan IDI soal Dugaan Pelecehan saat Rapid Test di Bandara
Tujuannya kata Yusri untuk bisa memastikan lagi apakah si tersangka EFY ini dokter atau petugas kesehatan.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI--Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan bahwa penyidik Polresta Bandara Soekarno-Hatta hari ini menjadwalkan memeriksa saksi dari PT Kimia Farma dan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait kasus dugaan penipuan dan pelecehan yang dilakukan oleh EFY terhadap seorang wanita LHI saat rapid test di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) beberapa waktu lalu.
"Hari ini kita jadwalkan untuk memeriksa penanggung jawab rapid test di terminal 3 bandara, dalam hal ini PT Kimia Farma. Kemudian kita juga akan memeriksa dari IDI," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/9/2020).
Tujuannya kata Yusri untuk bisa memastikan lagi apakah si tersangka EFY ini dokter atau petugas kesehatan.
"Itu kita mau memastikan lagi bahwa tersangka EFY ini adalah dokter atau tenaga kesehatan? Karena ini masih simpang siur. Karena itu kami mau memeriksa IDI, apakah EFY itu dokter atau bukan, statusnya," kata Yusri.
• Kembali Jalani Pemeriksaan, Hadi Pranoto Dicecar 48 Pertanyaan terkait Klaim Temuan Herbal Vovid-19
• Dilaporkan ke Polisi, Putra Chintami Atmanegara Tegaskan Tidak Pernah Aniaya Deanni Ivanda
Menurut Yusri, setelah melakukan gelar perkara, polisi akhirnya menetapkan EFY sebagai tersangka kasus penipuan dan pelecehan seksual, Rabu (23/9/2020).
Sampai Kamis (24/9/2020), pihaknya masih mencari EFY yang diketahui menghilang dari rumah kosnya, setelah ditetapkan tersangka.
"Masih kita lakukan pengejaran pada yang bersangkutan, karena memang kita periksa di tempat kosnya, dia tidak ada. Menurut keterangan pengelola daripada rapid test di bandara ini, setelah viral, tanggal 18 kemarin di media sosial, ada tindakan tegas untuk memecat yang bersangkutan, sehingga setelah dicek kemarin di tempat kosnya tidak ada," kata Yusri.
Selain itu polisi katanya juga mengecek di tempat keluarganya, namun juga tidak ada.
• Terjaring Razia Yustisi karena Tak Pakai Masker, Pria di Bekasi Ngamuk, Ancam Hancurkan Dunia
• Sejak 2017, 32.760 Janin Diaborsi di Klinik Aborsi Cempaka Putih, Keuntungan Mencapai Rp10,9 Miliar
"Mudah-mudahan yang bersangkutan bisa mempertanggungjawabkan untuk hadir ke Polres Bandara Soetta, dalam waktu dekat, itu harapan kami. Agar yang bersangkutab bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Yusri.
Meski dalam pencarian polisi menurut Yusri belum masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kepolisian.
"Belum DPO. Tapi tersangka sudah. Kita naikan statusnya berdasar gelar perkara yang kami gelar kemarin. Unsur persangkanya sudah masuk seperti pasal 378 KUHP sudah masuk. Kami juga mendalami juga adanya pencabulan di sini di pasal 294 KUHP," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa setelah melakukan gelar perkara, polisi akhirnya menetapkan dokter EFY sebagai tersangka kasus penipuan dan pelecehan seksual, Rabu (23/9/2020).
Dokter EFY sebelumnya diduga telah melakukan pemerasan dan pelecehan seksual terhadap seorang wanita LHI, saat rapid test di Bandara Soekarno-Hatta.
"Setelah melakukan gelar perkara, dengan berdasar hasil keterangan korban, 8 saksi dari Kimia Farma, penyelenggaa rapid test di bandara dan pihak bandara, serta saksi ahli dari P2TP2A Gianyar Bali, maka ditemukan unsur pidana dan menetapkan dokter EFY sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/9/2020).
• Ditetapkan Tersangka, dokter Pelaku Pelecehan Saat Rapid Test di Bandara Soetta Menghilang
Menurutnya EFY ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan pelecehan seksual terhadap LHi di Bandara Soetta.