Kriminaltas
Sejak 2017, 32.760 Janin Diaborsi di Klinik Aborsi Cempaka Putih, Keuntungan Mencapai Rp10,9 Miliar
Jika dihitung sejak 2017 sampai kini, maka keuntungan yang diraup klinik ini mencapai Rp 10,9 Miliar.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI--Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2020).
Dari sana diamankan 10 orang pengelola dan karyawan klinik termasuk seorang dokter dan satu perempuan yang baru saja mengaborsi janinnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan ke 10 orang itu sudah di tetapkan sebagai tersangka.
"Mereka punya peran masing-masing dalam klinik aborsi ini," katanya dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/9/2020).
• Dirjen PAUD Kemendikbud: Daerah Belum Lapor BOP PAUD Tahap Pertama, BOP Berikutnya Tak Dicairkan
• Bikin Website dan Lewat Media Sosial, Cara Klinik Aborsi Ilegal di Cempaka Putih Jaring Pasien
Dari hasil penyelidikan klinik aborsi ilegal ini sudah beroperasi sejak 2017.
"Dimana rata-rata perhari menerima 5 pasien aborsi, dengan keuntungan sekitar Rp 10 Juta perhari," kata Yusri.
Jika dihitung sejak 2017 sampai kini, kata Yusri, maka keuntungan yang diraup klinik ini mencapai Rp 10,9 Miliar.
"Tercatat ada sekitar 32.760 janin yang sudah diaborsi secara ilegal di klinik ini sejak 2017," katanya.
Ke sepuluh tersangka yang diamankan dengan peran masing-masing kata Yusri adalah LA (52), perempuan yang merupakan pemilik klinik; DK (30) laki-laki yang merupakan dokter penindakan aborsi; NA (30) perempuan, yang berperan di bagian registrasi pasien dan kasir
Kemudian MM (38), perempuan yang berperan melakukan USG, YA (51) perempuan, yang berperan membantu dokter melakukan tindakan aborsi; RA (52) Laki-laki, berperan menjaga pintu klinik; LL (50) perempuan, yang berperan membantu dokter di ruang tindakan aborsi, ED (28) laki-laki sebagai cleaning service dan menjemput pasien, SM (62) perempuan yang berperan melayani pasien, dan RS (25) perempuan, selaku pasien aborsi.
Yusri menjelaskan awalnya pelaku atas nama LA membuka klinik aborsi pada tahun 2002 sampai dengan tahun 2004 di daerah Raden Saleh.
• BREAKING NEWS: Klinik Aborsi di Cempaka Putih Digerebek Polisi, 10 Orang Ditetapkan Tersangka
"Kemudian beroperasi kembali tahun 2017 sampai sekarang. Klinik berbentuk rumah beroperasi setiap hari Senin-Sabtu mulai pukul 07.00 - 13.00 wib. Klinik tidak beroperasi pada Hari Minggu dan Hari Libur Nasional," katanya.
Pelaku kata Yusri memiliki 7 karyawan dengan upah harian sebesar Rp.250.000 per hari.
"Sedangkan untuk seorang dokter mendapatkan bagi hasil sebesar 40 persen dari total pemasukan harian. Klinik juga memiliki calo dengan pembagian keuntungan 50 : 50 setiap pembayaran dari pasien yang dibawa oleh calo," katanya.
"Biaya yang dibebankan per pasien berkisar antara Rp. 2.5 Juta sampai Rp. 5 Juta, tergantung usia kandungan," tambah Yusri.