Kriminaltas
Sejak 2017, 32.760 Janin Diaborsi di Klinik Aborsi Cempaka Putih, Keuntungan Mencapai Rp10,9 Miliar
Jika dihitung sejak 2017 sampai kini, maka keuntungan yang diraup klinik ini mencapai Rp 10,9 Miliar.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Feryanto Hadi
Jumlah pasien rata-rata per hari kata Yusri antara 5-10 orang dengan omset berkisar antara Rp 10 Juta sampai Rp 15 Juta.
• Keberatan Dituntut 9 Bulan Rehabilitasi, Kuasa Hukum Sebut Dwi Sasono Hanya Butuh Pengobatan 6 Bulan
"Jadi jika sehari Rp 10 Juta maka dalam 1 Minggu diperkirakan sebesar Rp 60 Juta dan sebulan Rp 260 Juta. Jika dihitung sejak 2017 sampai kini, maka keuntungan yang diraup klinik ini mencapai sekitar Rp 10,9 Miliar," tambah Yusri.
Wakil Dirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak mengatakan untuk barang bukti yang diamankan adalah satu set alat sactum atau vacum penyedot darah bakal janin, satu) set tempat tidur untuk tindakan aborsi, satu unit alat tensi darah, satubunit alat USG 3 Dimensi.
Kemudian satu unit alat sterilisasi, satu set tabung oksigen, satu buah nampan stainles, satu buah nampan besi, satu kain selimut warna putih garis-garis, satu bungkus obat antibiotik amoxicillin, satu strip obat anti nyeri Mefinal, satu strip Vitamin Etabion, dan dua buah buku pendaftaran.
• Hasil Assesment Jadi Alasan Pihak Dwi Sasono Ajukan Pledoi
• Dtetapkan Tersangka, dokter Pelaku Pelecehan Saat Rapid Test di Bandara Soetta Menghilang
Untuk pasal yang dikenakan kata Calvijn akan dikenakan pasal berlapis.
Yakni Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 194 Junto Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 Miliar," katanya.(bum)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/jumpa-pers-pengungkapan-kasus-klinik-aborsi-ilegal.jpg)