Selasa, 28 April 2026

Kriminalitas

Bikin Website dan Lewat Media Sosial, Cara Klinik Aborsi Ilegal di Cempaka Putih Jaring Pasien

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatanan klinik aborsi ini beroperasi sejak 2017.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/ Budi Sam Law Malau
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus didampingi Wakil Dirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak menggelar jumpa pers pengungkapan kasus klinik aborsi ilegal, Rabu (23/9/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI--Klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, digerebek Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (9/9/2020).

Dari sana diamankan 10 orang pengelola dan karyawan klinik, termasuk seorang dokter dan satu perempuan yang baru saja mengaborsi janinnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatanan klinik aborsi ini beroperasi sejak 2017.

"Mereka mencari pasiennya dengan membuat website atau situs klinikaborsiresmi.com dan memasarkan lewat media sosial," kata Yusri dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/9/2020).

Dtetapkan Tersangka, dokter Pelaku Pelecehan Saat Rapid Test di Bandara Soetta Menghilang

Dalam situs atau website yang dibuatnya itu, terdata lengkap semua biaya aborsi. "Dan calon pasien aborsi bisa melakukan registrasi di website itu. Dalam website juga tercantun nomor telepon klinik yang merupakan nomor telepon salah satu tersangka," kata Yusri.

Dengan meregistrasi di website itu, kata Yusri, pihak klinik akan menghubungi calon pasien. "Dan bahkan melakukan penjemputan pada pasien, dimana dan kapan," kata Yusri.

Ia mengatakan ke 10 orang yang diamankan dari klinik itu sudah di tetapkan sebagai tersangka. "Mereka punya peran masing-masing dalam klinik aborsi ini," katanya dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/9/2020).

Protes Gatot Nurmantyo Bahas soal PKI,Teddy Gusnaidi: Khilafah dan Hizbut Tahrir Fakta di Depan Mata

Dari hasil penyelidikan klinik aborsi ilegal ini sudah beroperasi sejak 2017.

"Dimana rata-rata perhari menerima 5 pasien aborsi, dengan keuntungan sekitar Rp 10 Juta perhari," kata Yusri.

Jika dihitung sejak 2017 sampai kini, kata Yusri, maka keuntungan yang diraup klinik ini mencapai Rp 10,9 Miliar.

"Tercatat ada sekitar 32.760 janin yang sudah diaborsi secara ilegal di klinik ini sejak 2017," katanya.

Ke sepuluh tersangka yang diamankan dengan peran masing-masing kata Yusri adalah LA (52), perempuan yang merupakan pemilik klinik; DK (30) laki-laki yang merupakan dokter penindakan aborsi; NA (30) perempuan, yang berperan di bagian registrasi pasien dan kasir.

Kemudian MM (38), perempuan yang berperan melakukan USG, YA (51) perempuan, yang berperan membantu dokter melakukan tindakan aborsi; RA (52) Laki-laki, berperan menjaga pintu klinik; LL (50) perempuan, yang berperan membantu dokter di ruang tindakan aborsi, ED (28) laki-laki sebagai cleaning service dan menjemput pasien, SM (62) perempuan yang berperan melayani pasien, dan RS (25) perempuan, selaku pasien aborsi.

Oknum Polantas yang Diduga Cabuli Siswi SMP di Pontianak Harus Tetap Dipantau Meski Dipecat

Yusri menjelaskan awalnya pelaku atas nama LA membuka klinik aborsi pada tahun 2002 sampai dengan tahun 2004 di daerah Raden Saleh.

"Kemudian beroperasi kembali tahun 2017 sampai sekarang. Klinik berbentuk rumah beroperasi setiap hari Senin-Sabtu mulai pukul 07.00 - 13.00 wib. Klinik tidak beroperasi pada Hari Minggu dan Hari Libur Nasional," katanya.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved