Virus Corona Jakarta
Keterpakaian Ruang Isolasi dan ICU Covid-19 di DKI Jakarta Lampaui Rekomendasi WHO
Hingga 23 September, Jakarta telah melakukan tes PCR kepada 857.863 orang atau 80.588 orang per sejuta penduduk.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
Berdasarkan keterangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DKI Jakarta, keputusan itu diambil karena Ibu Kota masih berpotensi mengalami kenaikan kasus Covid-19, terutama bila pelonggaran diberlakukan.
Selain itu, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta.
• Anies Baswedan Keluarkan Instruksi Gubernur untuk Percepat Peningkatan Sistem Pegendalian Banjir
Kebijakan tersebut juga tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 959 tahun 2020, sehingga pemerintah memutuskan memperpanjang PSBB selama dua pekan jika kasus belum menurun secara signifikan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan, pemerintah daerah terus berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dalam penanganan kasus Covid-19.
Kata Anies, Menko Kemaritiman dan Investasi (Marives) Luhut Binsar Pandjaitan sempat menunjukkan data, bahwa kasus Covid-19 di Jakarta telah melandai dan terkendali.
Hal itu diketahui Anies saat rapat koordinasi terkait antisipasi perkembangan kasus Covid-19 di Jabodetabek beberapa waktu lalu sejumlah stakeholder terkait.

• VIDEO: Langgar PSBB, Rumah Makan Hingga Tempat Cukur Rambut di Sunter Agung Ditutup
“Data bahwa DKI Jakarta telah melandai dan terkendali, tetapi kawasan Bodetabek masih meningkat, sehingga perlu penyelarasan langkah-langkah kebijakan. Menko Marives juga menyetujui perpanjangan otomatis PSBB DKI Jakarta selama dua minggu,” ujar Anies berdasarkan keterangan yang diterima pada Kamis (24/9/2020).
Seperti diketahui, Anies mengeluarkan kebijakan PSBB jilid II yang dimulai hari Senin (14/9/2020) sampai Minggu (27/9/2020).
Meski masa PSBB jilid II saat ini belum berakhir, namun Anies lebih memilih mengumumkan untuk memperpanjang PSBB jilid II tersebut mulai Senin (28/9/2020) sampai Minggu (11/10/2020) mendatang.
• Bongkar Praktik Nakal Pengusaha Hiburan Malam di Masa PSBB, Dokter Tirta: Kamera Pengunjung Distiker
Selama PSBB jilid II, pemerintah daerah tetap memberikan kelonggaran untuk warganya.
Seperti perusahaan non-esensial tetap diizinkan beroperasi meski hanya 25 persen karyawan bekerja di kantor, sementara sisanya 75 persen bekerja dari rumah.
Lalu untuk 11 bidang perusahaan esensial tetap diizinkan beroperasi, namun hanya 50 persen pegawai yang bekerja di kantor. Sedangkan 50 persen pegawai lagi bekerja dari rumah.
Kemudian transportasi umum yang dikelola pemerintah daerah juga dibatasi beroperasi sampai pukul 20.00. Situasi ini berbeda dibanding PSBB jilid I pada 10 April lalu.
• Ketentuan Semua Sektor serta Jadwal Lengkap Fase Pertama dan Fase Kedua Transisi PSBB DKI Jakarta
• Puas Beli Celana Dalam Dinar Candy, Bobby Tria Sanjaya: Aromanya Bekas Pakai
Saat itu, hanya 11 bidang perusahaan esensial saja yang diperkenankan beroperasi. Pemerintah juga membatasi jam operasional angkutan umum sampai pukul 18.00 dan sejumlah pembatasan lainnya.
Raperda pelanggaran PSBB sedang dibahas