Virus Corona Jakarta
Keterpakaian Ruang Isolasi dan ICU Covid-19 di DKI Jakarta Lampaui Rekomendasi WHO
Hingga 23 September, Jakarta telah melakukan tes PCR kepada 857.863 orang atau 80.588 orang per sejuta penduduk.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
“Nanti akan kami usulkan (ke DPRD), karena butuh waktu dulu buat menyusun naskah akademik dan lain-lain,” kata Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta Yayan Yuhana saat dikonfirmasi pada Jumat (18/9/2020).
Yayan mengatakan, pembahasan mengenai sanksi adminstrasi sebetulnya masih bisa diatur di dalam Pergub. Hanya saja untuk operasi yustisi yang dilakukan petugas beberapa waktu lalu, kurang kuat karena hanya berlandaskan Pergub.
“Kata siapa (Pergub) kurang kuat (untuk penindakan), sanksi administrasi bisa diatur di Pergub kok, tapi yang nggak bisa itu kalau dibuat (operasi) yustisi. Kemarin (Kamis, 17/9/2020) kan ada yustisi, nah karena (operasi) yustisi jadi produknya harus Perda karena itu (sanksi) pidana,” jelas Yayan. (faf)