Pilkada Serentak
Jadi Polemik, Puan Maharani Bilang Konser Musik Saat Kampanye Pilkada Bisa Digelar di Dalam Mobil
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membolehkan para kandidat Pilkada Serentak 2020 menggelar konser musik di tengah pandemi Covid-19 saat kampanye.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membolehkan para kandidat Pilkada Serentak 2020 menggelar konser musik di tengah pandemi Covid-19 saat kampanye.
Hal itu diatur dalam pasal 63 ayat (1) PKPU 10/2020.
Menanggapi hal itu, Ketua DPR Puan Maharani meminta pasangan calon kepala daerah lebih kreatif dalam menyampaikan visi dan misinya, sehingga tidak membahayakan masyarakat.
• DAFTAR Klaster Penyebaran Covid-19 di Kementerian dan Lembaga: Kemenkes Terbanyak dengan 252 Kasus
"Intinya adalah kreativitas dan inovasi dari calon untuk menyampaikan visi misi, terkait penanganan Covid-19."
"Dan bagaimana menyejahterakan masyarakat di daerahnya masing-masing," ujar Puan kepada wartawan, Jumat (18/9/2020).
Puan mengatakan untuk saat ini yang terpenting adalah kesadaran bersama untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan.
• Jawab Fokus Pemerintah Tangani Covid-19, Menko PMK: Ekonomi Justru Bikin Sehat, Jangan Dibolak-balik
Dengan begitu, semua pihak dapat mencegah penyebaran Covid-19 atau menimbulkan klaster baru.
Politikus PDIP tersebut kemudian mencontohkan paslon kepala daerah bisa saja menggelar konser di dalam mobil dan secara terbatas.
Di mana, masyarakat tidak turun dari masing-masing mobilnya.
"Pernah dilakukan konser di dalam mobil, penontonnya enggak boleh keluar, yang melakukan pertunjukan juga terbatas," tutur Puan.
Usulan Revisi PKPU
Wakil Ketua Komisi II DPR Saat Mustopa menilai lebih baik merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 untuk melarang konser musik saat kampanye Pilkada serentak 2020, dibanding mengusulkan Perppu.
Menurut Saan, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) membutuhkan waktu yang tidak singkat.
Karena, perlu diusulkan terlebih dahulu hingga akhirnya ditandatangani Presiden.
• Djoko Tjandra Batalkan Rencana Urus Fatwa MA, Tulis NO di Buku Catatan Jaksa Pinangki
Apalagi, kata Saan, waktu kampanye Pilkada serentak di 270 daerah sudah dimulai pada akhir September 2020.
"Kalau saya lebih gampang revisi PKPU saja, jadi nanti melarang (konser musik)."
"Menghilangkan atau menambahkan beberapa poin terkait kegiatan selama kampanye yang memancing kerumunan massa."
• Dapat Rp 7 Miliar dari Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Bayar Tunai Sewa 2 Apartemen Mewah Pakai Dolar
"Dan berpotensi melanggar protokol Covid-19," papar Saan saat dihubungi Tribun, Jumat (18/9/2020).
Saan menyebut, revisi PKPU bisa dilakukan dengan cepat dengan perkiraan waktu 10 hari selesai, dan langsung dapat diimplementasikan di lapangan.
"Misalnya pekan depan diagendakan (rapat revisi PKPU 10/2020), dalam satu minggu atau 10 hari bisa kami selesaikan."
• Ada Orang Berinisial JA di Bukti Percakapan WhatsApp Jaksa Pinangki dan Anita Kolopaking
"KPU pun sudah memikirkan itu dan sudah ada komunikasi (dengan Komisi II)," tutur politikus Partai NasDem itu.
Sebelumnya, Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan, adaptasi pada Undang-undang Pilkada mendesak untuk dilakukan.
Karena, kondisi lapangan dan regulasi belum sesuai dengan situasi pandemi Covid-19.
• Pakai Konsep Herd Immunity, Menko PMK Bilang Tak Semua Warga Indonesia Perlu Divaksin Covid-19
Dia menilai, adaptasi itu hanya bisa dilakukan lewat Perppu Pilkada.
"Mendesak dilakukan adaptasi dalam UU Pilkada yang menjamin pelaksanaan tahapan pemilihan disiplin protokol kesehatan," ujar Viryan lewat keterangan tertulis, Kamis (17/9/2020).
Aturan kampanye mengenai kegiatan konser musik tercantum dalam Pasal 63 ayat (1) huruf b PKPU 10/2020.
• Djoko Tjandra Sepakat Berikan Rp 148 Milliar kepada Pejabat Kejagung dan MA, Sudah Cair Atau Belum?
Pada pasal 63 ayat (2) disebutkan, kegiatan tersebut dibatasi maksimal 100 orang, menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19, dan berkoordinasi dengan Gugus Tugas di daerah setempat.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyebut pelaksanaan pilkada serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19, tidak boleh sampai salah kelola.
Sebab, kesalahan pengelolaan bisa berdampak besar terhadap penyebaran virus.
Menurut Arief, setidaknya ada 105 juta pemilih yang akan menjatuhkan pilihannya dalam pesta demokrasi tersebut.
• Ditanya Apakah Bersedia Dicalonkan Jadi Presiden, Ahok: Yang Pasti Partai Saya PDIP
Hal ini dikhawatirkan menimbulkan kerumunan, baik saat tahapan pemilu maupun saat pencoblosan.
"Pilkada ini harus sehat dan aman, karena pada hari yang sama lebih dari 105 juta orang akan bergerak bersama-sama."
"Jadi ini peristiwa luar biasa yang punya dampak bisa positif dan bisa negatif," kata Arief di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/9/2020).
• Tolak Permohonan Anies Baswedan, Menteri PUPR: Bemo Saja Tidak Boleh Masuk Tol, Apalagi Sepeda
Dia mengharapakan peran aktif seluruh pihak untuk mengamankan pelaksanaan kontestasi lima tahunan tersebut.
Sebaliknya, dia mengharapakan tidak ada kerumunan dalam tahapan proses pilkada.
"Kalau kita mampu mengelola dengan baik, maka 105 juta orang ini akan bisa menjadi penggerak yang luar biasa cukup besar untuk melawan penyebaran Covid."
• Lewat We Are the Future, SOS Children’s Villages dan Allianz Cetak Anak Muda Indonesia Siap Kerja
"Tetapi kalau kita salah mengelolanya, terjadi kerumunan, terjadi arak-arakan, maka gerakan 105 juta orang ini akan menjadi tempat atau menjadi episentrum penyebaran Covid-19," imbuhnya.
Ia juga mengatakan pelaksanaan pilkada kali ini juga akan menjadi perhatian dunia.
Sebab, kata dia, Indonesia menjadi salah satu negara yang pertama kali menggelar pilkada di tengah pandemi.
• Mantan Hakim MK Usulkan KPK Naik Level Jadi Organ Konstitusi Agar Tak Terus Dilemahkan
"Penyelenggaraan pemilu kita itu banyak menjadi rujukan, karena tahun 2020 ini dinilai kok bisa ya Indonesia yang begitu besar pemilihnya bisa menjalankan di tengah pandemi?"
"Dan ini bisa menjadi pelajaran di berbagai negara dalam kurun waktu 3 bulan ini."
"Sudah banyak forum-forum internasional yang selalu meminta Indonesia menjadi narasumber."
• PERNYATAAN Lengkap Anies Baswedan Terapkan PSBB Lagi: Kematian Bukan Angka Statistik Saja
"Menceritakan apa yang dia kerjakan selama proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah di tengah pandemi," beber Arief.
Atas dasar itu, ia meminta kerja sama semua pihak untuk penegakan protokol kesehatan saat tahapan pilkada hingga tahapan pencoblosan pada 9 Desember 2020.
"Dibutuhkan peran bersama dan tidak bisa hanya digantungkan kepada KPU saja, maka hari ini saya sangat berterima kasih semua komponen bangsa hadir di sini."
• Besok KPK Gelar Perkara Kasus Djoko Tjandra, Undang Bareskrim dan Kejagung, Berpeluang Ambil Alih
"Ini menjadi catatan sejarah penting apakah kita mampu memberikan jalan keluar menghadapi situasi seperti ini" paparnya. (Vincentius Jyestha)