Virus Corona Jabodetabek
Pegawai Terpapar Covid-19 dan Tidak Jalankan Protokol Kesehatan, Pemprov DKI Tutup 23 Perusahaan
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta mencatat ada 23 perusahaan di Jakarta yang ditutup akibat pandemi Covid-19.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTAKOTALIVE, GAMBIR - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta mencatat ada 23 perusahaan di Jakarta yang ditutup akibat pandemi Covid-19.
Angka itu merupakan kumulatif pendataan pemerintah daerah sejak pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II dari Senin (14/9/2020) sampai Kamis (17/9/2020).
Kepala Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, perkantoran itu ditutup karena ada dua persoalan.
• Djoko Tjandra Batalkan Rencana Urus Fatwa MA, Tulis NO di Buku Catatan Jaksa Pinangki
Pertama, karena adanya karyawan yang terkena Covid-19. Kedua, perusahaan tidak menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Contohnya, mempekerjakan karyawan di tempat kerja melebihi ambang batas yang ditetapkan, yakni 25 persen bagi perusahaan sektor non-esensial, dan 50 persen bagi sektor esensial.
“Ada 14 perusahaan yang ditutup sementara karena pegawainya terpapar Covid-19."
• Dapat Rp 7 Miliar dari Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Bayar Tunai Sewa 2 Apartemen Mewah Pakai Dolar
"Sedangkan sembilan perusahaan lagi karena tidak menjalankan protokol kesehatan Covid-19,” jelas Andri, Jumat (18/9/2020).
Andri mengatakan, seluruh perusahaan itu terletak di lima wilayah kota administrasi di Jakarta.
Perusahaan yang ditutup karena karyawannya terpapar Covid-19 ada enam di Jakarta Barat, dan masing-masing tiga perusahaan di Jakarta Utara dan Jakarta Selatan.
• Ada Orang Berinisial JA di Bukti Percakapan WhatsApp Jaksa Pinangki dan Anita Kolopaking
Kemudian, masing-masing satu perusahaan di Jakarta Timur dan Jakarta Pusat.
Sedangkan sembilan perusahaan yang ditutup karena tidak menjalankan protokol Covid-19, empat di antaranya di Jakarta Pusat, tiga di Jakarta Barat, dan dua perusahaan di Jakarta Selatan.
Menurutnya, perusahaan yang karyawannya terkena Covid-19 wajib ditutup selama tiga hari untuk proses sterilisasi memakai cairan disinfektan.
• Pakai Konsep Herd Immunity, Menko PMK Bilang Tak Semua Warga Indonesia Perlu Divaksin Covid-19
Sedangkan perusahaan yang ditutup karena tidak mengikuti ketentuan protokol Covid-19, merupakan bentuk sanksi dari pemerintah daerah.
Kedua kebijakan itu tercantum dalam dua regulasi.
Pertama, Peraturan Gubernur (Pergub) 88/2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
• Djoko Tjandra Sepakat Berikan Rp 148 Milliar kepada Pejabat Kejagung dan MA, Sudah Cair Atau Belum?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20181026kadisnakertrans-minta-tambah-pengawas_20181026_173040.jpg)