Selasa, 28 April 2026

Virus Corona Jabodetabek

Pegawai Terpapar Covid-19 dan Tidak Jalankan Protokol Kesehatan, Pemprov DKI Tutup 23 Perusahaan

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta mencatat ada 23 perusahaan di Jakarta yang ditutup akibat pandemi Covid-19.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Warta Kota/Anggie Lianda Putri
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Andri Yansyah di Balai Kota DKI Jakarta. 

WARTAKOTALIVE, GAMBIR - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta mencatat ada 23 perusahaan di Jakarta yang ditutup akibat pandemi Covid-19.

Angka itu merupakan kumulatif pendataan pemerintah daerah sejak pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II dari Senin (14/9/2020) sampai Kamis (17/9/2020).

Kepala Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, perkantoran itu ditutup karena ada dua persoalan.

Djoko Tjandra Batalkan Rencana Urus Fatwa MA, Tulis NO di Buku Catatan Jaksa Pinangki

Pertama, karena adanya karyawan yang terkena Covid-19. Kedua, perusahaan tidak menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Contohnya, mempekerjakan karyawan di tempat kerja melebihi ambang batas yang ditetapkan, yakni 25 persen bagi perusahaan sektor non-esensial, dan 50 persen bagi sektor esensial.

“Ada 14 perusahaan yang ditutup sementara karena pegawainya terpapar Covid-19."

Dapat Rp 7 Miliar dari Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Bayar Tunai Sewa 2 Apartemen Mewah Pakai Dolar

"Sedangkan sembilan perusahaan lagi karena tidak menjalankan protokol kesehatan Covid-19,” jelas Andri, Jumat (18/9/2020).

Andri mengatakan, seluruh perusahaan itu terletak di lima wilayah kota administrasi di Jakarta.

Perusahaan yang ditutup karena karyawannya terpapar Covid-19 ada enam di Jakarta Barat, dan masing-masing tiga perusahaan di Jakarta Utara dan Jakarta Selatan.

Ada Orang Berinisial JA di Bukti Percakapan WhatsApp Jaksa Pinangki dan Anita Kolopaking

Kemudian, masing-masing satu perusahaan di Jakarta Timur dan Jakarta Pusat.

Sedangkan sembilan perusahaan yang ditutup karena tidak menjalankan protokol Covid-19, empat di antaranya di Jakarta Pusat, tiga di Jakarta Barat, dan dua perusahaan di Jakarta Selatan.

Menurutnya, perusahaan yang karyawannya terkena Covid-19 wajib ditutup selama tiga hari untuk proses sterilisasi memakai cairan disinfektan.

Pakai Konsep Herd Immunity, Menko PMK Bilang Tak Semua Warga Indonesia Perlu Divaksin Covid-19

Sedangkan perusahaan yang ditutup karena tidak mengikuti ketentuan protokol Covid-19, merupakan bentuk sanksi dari pemerintah daerah.

Kedua kebijakan itu tercantum dalam dua regulasi.

Pertama, Peraturan Gubernur (Pergub) 88/2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Djoko Tjandra Sepakat Berikan Rp 148 Milliar kepada Pejabat Kejagung dan MA, Sudah Cair Atau Belum?

Sumber: WartaKota
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved