Virus Corona
Catat, 4 BLT Ini Diperpanjang Jokowi Hingga 2021 karena Pandemi yang Belum Pasti, BLT Apa Saja?
Presiden Joko Widodo memutuskan akan memperpanjang Bantuan Langsung Tunai atau BLT hingga 2021 mendatang. Apa alasannya dan BLT apa saja?
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pandemi Covid-19 belum bisa diprediksi kapan akan berakhir.
Kehidupan ekonomi dan sosial warga pun dipastikan masih berjalan tak menentu.
Atas dasar pertimbangan itu, Presiden Joko Widodo memutuskan akan memperpanjang Bantuan Langsung Tunai atau BLT hingga 2021 mendatang.
• Diingatkan Bagi Penerima BLT 600 Ribu Akan Terima SMS dan Masuk Link BPJamsostek, Waspada Penipuan
• Jumlah Pekerja Penerima BLT Rp 600.000, Ternyata Paling Banyak di Wilayah Jakarta, Disusul Jabar
Sebanyak empat BLT di tengah pandemi Covid-19 dipastikan akan diperpanjang sampai tahun 2021 mendatang.
Salah satu dari keempat BLT tersebut termasuk subsidi gaji karyawan swasta sebesar Rp 1,2 juta sekali pencairan.
Hal ini dilakukan pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
• Selain Tinder, Kasus Mutilasi Manajer HRD Bikin Aplikasi RedDoorz Dicari, Apa Itu Tamu RedDoorz?
Oleh sebab itu pemerintah akan melanjutkan sejumlah program penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional tahun ini pada 2021 mendatang.
Untuk itu, Jokowi pun mengalokasikan anggaran sebesar Rp 419,31 triliun di dalam RAPBN 2021.
Perpanjangan program bantuan pemerintah itu juga sudah mendapatkan persetujuan DPR RI.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan kasus Covid-19 masih akan terus bergerak, meski pemerintah juga mengharapkan keberadaan vaksin pada tahun depan.
• Jelang Liga 1 Bergulir, Gelandang Bhayangkara FC TM Ichsan Rajin Tambah Latihan Setiap Sore
"Program lanjutan prioritas bansos ada empat," kata Airlangga dikutip dari Antara, Selasa (8/9/2020).
Berikut 4 program BLT yang dilanjutkan tahun depan:
1. Subsidi gaji Rp 600.000
Bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan menyasar karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Pencairan BLT ini dimulai sejak 27 Agustus lalu dan dilakukan bertahap hingga akhir September 2020.