PSBB Bogor
Tidak Pakai Masker, Puluhan Pengendara Sepeda Motor di Cibinong Dikenai Denda
Puluhan pengguna jalan terjaring Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan 3M (Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan) digelar Polres
Penulis: Hironimus Rama |
WARTAKOTALIVE.COM, CIBINONG - Puluhan pengguna jalan terjaring Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan 3M (Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan) yang digelar Polres Bogor bersama aparat gabungan pada Selasa (15/9/2020) di depan Cibinong City Mall, Kabupaten Bogor.
Para pengguna jalan ini kebanyakan melanggar aturan tidak memakai masker saat berada di jalanan.
Para petugas menindak para pelanggar aturan protokol kesehatan ini dengan berbagai macam denda mulai dari denda uang Rp 100.000, melafalkan Pancasila, menyanyikan lagu 'Indonesia Raya', push up hingga kerja sosial menyapu taman.

Pantauan Wartakotalive.com, sejak dimulai pada pukul 10.00 WIB hingga berakhir pada pukul 12.00 WIB, ada lebih dari 40 pelanggar yang ditindak dalam operasi ini..
"Ada 40 pelanggar yang terjaring, 18 orang membayar, sisanya melakukan kerja sosial, melafalkan Pancasila dan push-up," kata Ocha, satu diantara petugas Satpol PP.
Asep (56), sopir angkot, yang mengikuti sidang di tempat, memilih melakukan push-up dari pada membayar denda uang.
• Wali Kota Bekasi Sebut Tak Ingin Kejadian Pasien Covid-19 Berkeliaran Kembali Terulang
"Saya tidak punya uang. Penghasilan saya sebagai sopir angkot hanya Rp 30.000 per hari. Jadi, terpaksa saya pilih push-up saja," ujar pria asal Sukabumi ini.
Sementara Nadine (16) asal Cibinong memilih untuk melafalkan sila-sila Pancasila.
"Saya tidak bawa uang. Kebetulan tadi mau keluar sebentar untuk belanja," ujar Nadine.
• Sekda DKI Saefullah Dirawat Akibat Terpapar Covid-19, Anies Minta Doa
Beda lagi dengan Hamzah (17), asal Cikaret, yang memilih sanksi push-up.
"Tadi mau main ke tempat teman. Kebetulan lupa bawa masker. Eh, ternyata ada operasi masker. Dari pada bayar, mendingan saya push-up saja," ujarnya..
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho mengatakan denda ini cukup efektif untuk menertibkan masyarakat.
• Pemkab Tangerang Lakukan Swab Test Covid-19 Secara Masif pada 23.033 Orang
"Sejak awal PSBB hingga kini sudah ada 2.283 pelanggar yang ditindak dengan nominal mencapai sekitar Rp 20 juta," jelas Agus.
Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy mengatakan operasi yang digelar oleh Kepolisian Resor Bogor bersama Satgas Covid-19 bertujuan untuk pendisiplinan protokol kesehatan sesuai Instruksi Presiden Nomor 06 tahun 2020.
"Polres Bogor dan Kodim 0621 hanya membackup dalam Operasi Yustisi yang dilakukan oleh Sat Pol PP sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 06 tahun 2020", tutur Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy.
• Denda Hari Pertama PSBB Diperketat Mencapai Rp38,5 Juta, Ribuan Orang di Jakarta Melanggar

Wakapolda Jawa Barat Tinjau Operasi Yustisi di Kabupaten Bogor
Sementara itu Wakapolda Jawa Barat Brigjen Pol Eddy Sumitro meninjau pelaksanaan Operasi Yustisi yang digelar Polres Bogor bersama aparat gabungan di Cibinong pada Selasa (15/9/2020).
Operasi Yustisi ini digelar dalam rangka pendisiplinan protokol kesehatan 3M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan) demi menekan laju Covid-19 di Kabupaten Bogor.
Brigjen Pol Eddy Sumitro mengatakan kegiatan ini digelar untuk mengedukasi masyarakat agar terbiasa pakai masker.
• Tidak Pakai Masker, 41 Warga Tambun Selatan Dihukum Push Up dan Nyapu Jalan
"Kita ingin mengingatkan masyarakat untuk taat protokol. Kalau ada yang tidak pakai masker, kita beri sanksi berupa denda uang atau kerja sosial. Tetapi sanksi itu bukan ukuran," kata Eddy saat meninjau Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan di depan Cibinong City Mall, Selasa (15/9/2020).
Menurut Eddy, memakai masker merupakan salah satu cara terbaik untuk mencegah penyebaran virus.
"Laporan dari WHO mengatakan memakai masker mengurangi potensi penyebaran virus hingga 70 persen," paparnya.
• BERITA FOTO: Hati-hati Melintas Ada Perbaikan Lubang Gorong-gorong
Cara persuasif
Operasi Yustisi ini digelar sesuai Instruksi Presiden Nomor 06 tahun 2020 dan dilakukan secara serentak di 31 Polsek dan 40 Kecamatan di Kabupaten Bogor.
Kegiatan Operasi Yustisi gabungan dalam rangka Pendisiplinan Protokol Kesehatan ini melibatkan 88 personil Polres Bogor, 33 personil Kodim 0621, 60 personil Sat Pol PP, 30 personil Dishub dan 5 personil Sub Denpom Cibinong.
Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy menuturkan bahwa Operasi Yustisi ini dilakukan sebagai bentuk Operasi Kemanusiaan dalam upaya menekan laju Covid-19.
• Pemkot Tangerang Gencar Lakukan Sosialisasi Menimalisir Penyebaran Virus Corona
"Kita melaksanakan misi kemanusiaan dengan menegakkan Kedisplinan Protokol Masyarakat dalam situasi Covid-19," kata Roland.
Dia berharap operasi ini dilaksanakan dengan cara persuasif agar masyarakat nyaman dengan adananya operasi ini.
"Polres Bogor dan Kodim 0621 hanya membackup dalam Operasi Yustisi yang dilakukan oleh Sat Pol PP sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 06 tahun 202", tutup Roland Ronaldy.
• Ratusan PNS dan TKS Abaikan Protokol Kesehatan Berupa Jaga Jarak saat Jalani Rapid dan Swab Test
Tekan laju Covid-19
Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan mengatakan operasi ini digelar untuk menekan laju Covid-19 di Kabupaten Bogor.
"Sejak 10 September lalu hingga 29 September 2020 kita rutin melakukan operasi untuk menegakkan Perbub Terkait PSBB Pra AKB," ujarnya.
"Kita diminta Gubernur Jawa Barat untuk menekan laju Covid-19 sehingga Jawa Barat bisa berubah jadi zona kuning atau hijau," pungkas Iwan. (Hironimus Rama)