PSBB Bekasi
Tidak Pakai Masker, 41 Warga Tambun Selatan Dihukum Push Up dan Nyapu Jalan
Puluhan warga Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat terjaring razia operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan, pada Selasa (15
Penulis: Muhammad Azzam |
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Muhammad Azzam
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Puluhan warga Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat terjaring razia operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan, pada Selasa (15/9/2020).
Operasi yustisi itu dilakukan oleh Petugas gabungan, Satpol PP Kabupaten Bekasi, Polres Metro Bekasi, Kodim dan Kecamatan Tambun Selatan.
Camat Tambun Selatan, Junaepi mengatakan bahwa petugas gabungan melakukan operasi yustisi di kawasan Pasar Tambun dan Underpass Tambun Jalan Sultan Hasanudin.

Sebanyak 41 warga terjaring operasi yustisi karena tak mengenakan masker.
"Hari ini 41 warga terjaring operasi karena tidak pakai masker, mereka dikenakan sanksi sosial yakni push up dan nyapu jalan," ujarnya kepada Wartakotalive.com, pada Selasa (15/9/2020).
Ia menuturkan kegiatan ini dilakukan sebagai upaya mendisiplinkan warga agar mematuhi protokol kesehatan, utamanya ialah penggunaan masker.
Apalagi angka kasus Covid-19 di wilayah Tambun Selatan cukup tinggi.
"Angka kasus Covid-19 kembali tinggi, harus ada upaya kembali ingatkan warga protokol kesehatan," imbuh dia.
Junaepi menyebut kegiatan ini bakal terus gencar dilakukan.
Diminta warga menerapkan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Warga yang tidak ada keperluan mendesak diminta untuk tetap di rumah.
"Pola seperti itu diharapkan bisa tekan angka Covid-19. Ya mudah-mudahan covid-19 ini di Bekasi, Indonesia dan seluruh dunia cepat berlalu ada soluasi terbaik," paparnya. (MAZ)