PSBB DKI Jakarta

Memprihatinkan, Ribuan Orang Tak Bawa dan Gunakan Masker di Hari Pertama PSBB Total di Jakarta

Satpol PP DKI Jakarta mencatat ada 3.022 pelanggar yang tidak membawa atau memakai masker dengan benar saat PSBB Total hari pertama

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Dok PPID DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memimpin apel pengawasan dan penindakan PSBB di Lapangan Blok G Balai Kota, Senin (14/9/2020) pagi. Hari pertama PSBB ternyata ribuan orang yang melanggar tak pakai masker. 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Satpol PP DKI Jakarta mencatat ada 3.022 pelanggar yang tidak membawa atau memakai masker dengan benar saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di hari pertama pada Senin (14/9/2020) kemarin.

Mereka ada yang dikenakan sanksi kerja sosial, dan ada juga yang membayar denda.

“Untuk (pelanggaran) tak bermasker dalam satu hari kemarin ada 3.022 orang. Rinciannya, kerja sosialnya 2.868 orang dan membayar dendanya 154 orang,” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota DKI pada Selasa (15/9/2020).

Di Saat Banyak Entertainer Keluhkan Perpanjangan PSBB, Prilly Latuconsina Memilih Mengambil Hikmah

5 Hal Ini Harus Diperhatikan Penumpang Pesawat Saat PSBB Jakarta, Bisa Dikarantina Kalau Lupa

Arifin mengatakan, bagi pelanggar yang memilih membayar denda diwajibkan menyetor duit sebesar Rp 250.000 kepada Bank DKI.

Apabila dikalkulasikan, total duit yang terkumpul dari 154 pelanggar denda itu mencapai Rp 38,5 juta.

Dalam kesempatan itu, Arifin memastikan para pelanggar tidak ada yang dikenakan sanksi progresif, sebagaimana Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

KONI Kabupaten Bogor Mendapat Dukungan agar Berjaya di Porda Jabar 2022

Sebab berdasarkan pendataan petugas melalui aplikasi JakAPD, mereka baru pertama kali melakukan kesalahan.

“Sejauh ini yang baru terkena sanksi progresif hanya kafe Tebalik Kopi yang denda Rp 50 juta,” jelasnya.

Menurut dia, para pelanggar yang tak bermasker akan mendapat dua pilihan, yaitu membersihkan fasilitas umum atau membayar denda.

Bagi yang tidak mampu membayar denda dapat memilih membersihkan fasilitas umum, begitu juga bagi yang mampu bisa langsung membayar dendanya kepada pemerintah melalui Bank DKI.

Sejak Rabu (19/8/2020) lalu, Pemprov DKI Jakarta telah memberlakukan sanksi progresif bagi pelanggar yang berulang melakukan kesalahan.

Cegah Penyebaran Virus Corona, Pemkab Karawang Bagikan 38.700 Masker untuk Warga

Bagi pelanggar yang tidak memakai masker berulang kali dapat dikenakan denda sampai Rp 1 juta.

Pada Pasal 5 ayat 1 dijelaskan bagi orang yang tidak memakai masker dapat dikenakan sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas eumum selama 60 menit (satu jam) atau denda Rp 250.000.

Kemudian, pada Pasal 5 ayat 2 butir a dijelaskan, pelanggar berulang satu kali dikenakan kerja sosial membersihkan fasilitas umum selama 120 menit (dua jam) atau denda Rp 500.000. Selanjutnya pada butir b, bagi pelanggar berulang dua kali dikenakan kerja sosial selama 180 menit (tiga jam) atau denda Rp 750.000.

Lalu pelanggaran berulang tiga kali dan seterusnya dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan rompi selama 240 menit (empat jam) atau denda paling banyak sebesar Rp 1 juta. (faf)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved