Virus Corona Jabodetabek
Dua RSUD Covid-19 di Jakarta Barat Sudah Capai 50 Persen dari Kapasitas Tampung
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cengkareng dan RSUD Kalideres menjadi tempat isolasi Covid-19. Total sudah 203 kapasitas tempat tidur yang terpakai.
Penulis: Desy Selviany |
WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH - Dua Rumah Sakit di Jakarta Barat menjadi tempat isolasi Covid-19. Total sudah 203 kapasitas tempat tidur yang terpakai untuk merawat pasien Covid-19.
Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat Kristi Wathini mengatakan, kedua rumah sakit itu ialah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cengkareng dan RSUD Kalideres.
Di RSUD Cengkareng, pihaknya menyediakan 270 tempat tidur untuk merawat pasien Covid-19.
Video: Dua Rumah Sakit Baru Siap Dioperasikan
Sementara di RSUD Kalideres, pihaknya menyediakan 25 tempat tidur.
"Saat ini di RSUD Cengkareng sudah 186 tempat tidur yang terpakai. Sementara RSUD Kalideres sudah 17 tempat tidur terpakai," kata Kristi dihubungi Selasa (15/9/2020).
• Penusuk Ulama Syekh Ali Jaber Dikabarkan Idap Gangguan Jiwa, Ini Kata Pakar Psikologi Forensik
• Syekh Ali Jaber Jadi Korban Penusukan, Fraksi PKS DPR Ingatkan Urgensi RUU Perlindungan Tokoh agama
Artinya, daya tampung di kedua RSUD itu sudah lebih dari 50 persen kapasitas yang ada.
Kristi mengatakan, klasifikasi pasien yang dirawat di RSUD Cengkareng adalah pasien dengan kategori gejala sedang, berat, dan kritis.
Sementara untuk RSUD Kalideres, pasien yang dirawat berkatagori gejala ringan dan sedang.
Diberitakan sebelumnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan 13 rumah sakit umum daerah (RSUD) yang khusus melayani pasien Covid-19.
• Syekh Ali Jaber Jadi Korban Penusukan di Lampung, Ini Kata Menteri Agama Fachrul Razi
Penunjukan RSUD itu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Nomor 399 Tahun 2020 tentang Penetapan RSUD yang Sepenuhnya Menyelenggarakan Pelayanan Penanggulangan Penyakit Covid-19.
SK tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti pada 4 September 2020.
Berdasarkan SK itu, seluruh RSUD khusus Covid-19 tersebar di lima kota di Jakarta.
"RSUD yang sebagaimana tercantum dalam diktum satu bertugas menyelenggarakan pelayanan Covid-19 di seluruh area pelayanan RS," kata Widyastuti dalam SK tersebut Senin (7/9/2020).
• IPW Nilai Ada Pihak yang Mau Mengadu Domba Anies dan Jokowi, Lewat PSBB di Jakarta
Dalam diktum kedua SK itu, RSUD khusus Covid-19 harus memindahkan pelayanan pasien rawat inap dan rawat jalan non Covid-19 ke rumah sakit lain yang melayani pasien non Covid-19 sesuai ketentuan yang berlaku.
Penunjukkan RSUD khusus Covid-19 tersebut mulai diberlakukan pada 4 September 2020.
Berikut ini daftar RSUD di Jakarta yang khusus melayani pasien Covid-19:
• Gubernur Banten: Tidak Ada Rem Darurat, Sejak Awal PSBB Jalan Terus
1. RSUD Cengkareng, Jakarta Barat
2. RSUD Ciracas, Jakarta Timur
3. RSUD Pasar Minggu, Jakarta Selatan
4. RSUD Tanah Abang, Jakarta Pusat
5. RSUD Cempaka Putih, Jakarta Pusat
• Aktivis 98 Rama Pratama Sebut Pradi-Afifah Lawan Enteng PKS di Pilkada Depok 2020
6. RSUD Sawah Besar, Jakarta Pusat
7. RSUD Tugu Koja, Jakarta Utara
8. RSUD Pademangan, Jakarta Utara
9. RSUD Kalideres, Jakarta Barat
10. RSUD Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
11. RSUD Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
• Kisah Penjual Keripik Meninggal Mendadak, Dedi Mulyadi Tanggung Biaya Pemakaman dan Keluarganya
12. RSUD Jati Padang, Jakarta Selatan
13. RSUD Kramat Jati, Jakarta Timur