Cukup dari Rumah, Kini Blokir Kendaraan yang sudah Dijual Bisa Dilakukan Online

Jika sebelumnya pemblokiran dilakukan langsung ke kantor Samsat, kini bisa dilakukan secara online.

Editor: Mohamad Yusuf
Wartakotalive/Rangga Baskoro
Proses pemasangan stiker penunggak pajak kendaraan di Jalan Kelapa Kuning, Kompleks Billy and Moon, Duren Sawit Jakarta Timur, oleh Wali Kota Jakarta Timur, M Anwar, Selasa (10/12). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Untuk kendaraan yang telah dijual, pemiliknya harus melakukan pemblokiran kendaraan.

Hal itu dilakukan agar kendaraan yang telah dijual bukan lagi atas nama pemilik sebelumnya.

Di mana pembeli nantinya harus mengganti identitas dengan namanya sendiri.

Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

 Pengakuan Orangtua, Alfin Andrian Jika Dengar Pengajian Langsung Tutup Kuping dan Pusing

 Cerita Tetangga, Kondisi Alfin Andrian,Penusuk Syekh Ali Jaber, Tidak Pernah Dkeluhkan Sang Ayah

Misalkan kendaraan yang dijual digunakan untuk kejahatan, di mana identitasnya masih atas nama pemilik sebelumnya.

Selain itu juga agar pemilik kendaraan sebelumnya tidak dikenakan pajak progresif.

Jika sebelumnya pemblokiran dilakukan langsung ke kantor Samsat, kini bisa dilakukan secara online.

Caranya cukup mudah.

Seperti yang diinformasikan oleh akun Instagram @humaspajakjakarta.

"Bagi kalian yang belum lapor jual kendaraan, segera lakukan lapor jual kendaraan kalian secara online dengan langkah-langkah yang mudah melalui https://pajakonline.jakarta.go.id," tulisnya, Selasa (15/9/2020).

Adapun dokumen yang harus diunggah :

1. Foto copy KTP pemilik kendaraan

2. Surat Kuasa bermaterai cukup dam Fotocopy KTP (Jika dikuasakan)

3. Fotocopy Surat/ Akta penyerahan/ Bukti Bayar

4. Fotocopy STNK / BPKB (Jika ada)

5. Fotocopy Kartu Keluarga/ KK

6. Surat pernyataan yang bisa di akses di bprd.jakarta.go.id

"Manfaatkan kemudahan blokir secara online tanpa perlu datang ke Kantor Samsat lalu hanya tinggal tunggu verifikasi persetujuan oleh Kantor Samsat," tulisnya.

 5 Hal Pokok yang Harus Diperhatikan Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Saat PSBB Jakarta

 Diperiksa Polisi, Rombongan Pesepeda Viral Mengaku tidak Tahu yang Dilintasi adalah Jalan Tol

Cara Hitung PKB

Humas Bapenda Jakarta menginformasikan mengenai cara menghitung pajak kendaraan bermotor.

Diketahui, Humas Bapenda Jakarta informasikan cara perhitungan pajak kendaraan bermotor di akun Instagram @humaspajakjakarta.

Selain masyarakat harus tahu cara menghitung pajak kendaraan yang benar, masyarakat harus memahami soal komponen pajak kendaraan yang diperhitungkan.

Lalu apa saja komponen pajak kendaraan yang diperhitungkan?

 Berikut Penjelasan Humas Pajak Jakarta Soal Cara Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor

 Bagaimana Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor? Berikut Penjelasannya

 VIDEO: Polisi Proses Laporan Penggelapan Pajak Dalang Pembunuhan Bos Ekspedisi Kelapa Gading

Selain itu, bagaimana cara menghitung pajak kendaraan?

Berikut ini cara perhitungan pajak kendaraan bermotor dan komponen yang diperhitungkan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.

"Hallo Sobat Pajak.

Berikut cara perhitungan Pajak Kendaraan.

Komponen yang diperhitungkan :

1. Dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (Perda No.8 Th 2010 stdd Perda No. 2 Th 2015)

a. Nilai jual kendaraan bermotor

b. Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat pengunaan kendaraan bermotor

2. SWDKLLJ (sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)

- Mobil Rp.143.000

- Motor Rp.35.000

Contoh : Motor Ninja 250SL dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor Rp. 32.800.000 (Kepemilikan Kedua, dengan Bobot Koefisien = 1 (Satu) untuk Jenis Kendaraan tersebut)

Cara Hitung : (Dikenakan tarif pajak progresif karena kepemilikan kedua)

Pajak Kendaraan Bermotor 2.5% x 1 x 32.800.000 = 820.000

SWDKLLJ = 35.000

Total Yang Harus Dibayar = 855.000

Syarat Perpanjangan STNK tahunan

1. STNK Asli + Fotokopi

2. BPKB + Fotokopi BPKB

3. KTP asli + Fotokopi sesuai nama di STNK dan BPKB

Sobat Pajak dapat lakukan pengecekan Pajak Kendaraan Bermotor tahunan, memiliki maksimal tunggakkan 1 tahun secara online melalui link: http://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ dan USSD hanya tekan tombol *368*1# di Ponsel." tulis akun @humaspajakjakarta dikutip Wartakotalive.com, Selasa (1/9/2020).

Bayar Pajak Kendaraan Bisa Melalui JakOne Mobile Bank DKI

Warga DKI Jakarta diimbau memanfaatkan layanan online untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara non tunai.

Selain lebih praktis dan efisien, pola pembayaran ini bertujuan menghindari penularan Covid-19 antarpribadi yang terjadi melalui kontak fisik.

Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini, mengatakan, pembayaran PKB dapat dilakukan melalui layanan e-channel Bank DKI seperti JakOne Mobile, ATM maupun debit EDC.

Untuk membayar PKB melalui JakOne Mobile, wajib pajak (WP) dapat melakukan pembayaran melalui tiga cara.

Di antaranya melalui menu pembayaran pajak eSamsat DKI Jakarta, melalui menu pembayaran pajak eSamsat Nasional (kode bayar diperoleh dari aplikasi SAMOLNAS, Samsat Online Nasional), dan melalui pembayaran Scan QRIS di loket pembayaran Samsat.

“Bagi WP yang memiliki data NIK yang sama antara data di kepemilikan kendaraan dengan data pada bank, dapat melakukan pembayaran PKB"

"melalui menu pembayaran eSamsat DKI Jakarta pada aplikasi JakOne Mobile,” katanya Herry melalui keterangan resmi Selasa (4/8/2020).

Herry menjelaskan pada aplikasi JakOne Mobile, masyarakat hanya perlu memasukkan nomor polisi kendaraan, dan pilih sumber dana. Setelah itu WP melakukan pembayaran sesuai nominal pajak yang tertera.

“Sedangkan WP yang ingin segera mendapat lembar pengesahan ataupun yang ingin membayar pajak tahun ke-5"

"pembayaran PKB dapat dilakukan dengan pembayaran Scan QRIS di Loket Pembayaran Samsat,” ujar Herry.

Hadiah

Menurutnya, Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bank DKI telah menyediakan sejumlah hadiah menarik.

Hadiah menarik itu bagi WP yang membayar PKB melalui JakOne Mobile dan paling banyak mengumpulkan poin transaksi JakOne Mobile sampai dengan 31 Oktober 2020.

Bank DKI akan memberikan hadiah utama satu unit mobil, lima unit Motor, dan ratusan hadiah merchandise menarik.

“Informasi terkait ketentuan lebih lanjut tentang Program Bayar PKB berhadiah Mobil & Motor dapat mengunjungi laman bit.ly/jakone-pkb,” ungkapnya.

Dia menambahkan, Bank DKI juga terus mengembangkan berbagai fitur baru pada aplikasi JakOne Mobile.

Fitur ini dapat memudahkan penggunanya berbank #dirumahaja, termasuk membuka rekening tabungan dan deposito secara online.

JakOne Mobile dapat dipergunakan baik oleh nasabah yang sudah ataupun yang belum memiliki rekening tabungan Bank DKI.

Kemudian, untuk melindungi nasabah dan karyawannya, Bank DKI juga menerapkan sejumlah protokol kesehatan dalam pelayanan kepada nasabah.

“Di antaranya pengecekan suhu, imbauan menggunakan masker, dan mencuci tangan pada westafel atau hand sanitizer yang telah disediakan"

"menjaga jarak aman minimal 1-2 meter, hingga membatasi antrean sampai dengan 50 persen dari kapasitas,” jelasnya. (CC/FAF/Wartakotalive.com)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved