Minggu, 12 April 2026

PSBB Jakarta

PSBB Jakarta 14 September 2020, Berikut Ini Daftar Sanksi Protokol Kesehatan Hingga Pemakaian Masker

Hari ini, merupakan hari diterapkannya pembatasan sosial berskala besar atau PSBB DKI Jakarta.

Editor: PanjiBaskhara
Kompas.com
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berikan arahan soal PSBB Jakarta 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Hari ini, merupakan hari diterapkannya pembatasan sosial berskala besar atau PSBB DKI Jakarta.

Diketahui penerapan PSBB Jakarta 14 September 2020 ini ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Namun, masyarakat perlu memahami mengenai sanksi PSBB Jakarta atau denda PSBB Jakarta yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Diketahui, sanksi PSBB atau denda PSBB tersebut antara lain sanksi pelanggar protokol kesehatan hingga sanksi pemakaian masker.

Besok PSBB Jakarta, Berikut Ini Daftar Sanksi Protokol Kesehatan Hingga Pemakaian Masker Saat PSBB

DAFTAR Sanksi Bagi Pelanggar PSBB di Jakarta: Kerja Sosial, Denda Rp 150 Juta, dan Cabut Izin Usaha

Bawaslu RI Bakal Sanksi Pidana Pelanggar Protokol Kesehatan Pada Kontestasi Pilkada 2020 Serentak

Sanksi-sanksi ini berbeda dengan sanksi-sanksi yang diterapkan di masa PSBB awal maupun PSBB transisi yang sebelumnya.

Kali ini sanksi akan ditambah dengan mekanisme sanksi progresif terhadap pelanggaran berulang.

Hal ini berdasarkan Pergub 79/2020 yang merupakan satu diantara tiga peraturan turut melandasi kebijakan PSBB ketat ini.

Sedangkan dua peraturan yang juga melandasi kebijakan PSBB Ketat ini yaitu Pergub Nomor 33 Tahun 2020 terkait PSBB dan Pergub Nomor 88 Tahun 2020.

Pada PSBB ketat ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggandeng Polri, TNI, Satpol PP serta OPD terkait untuk menegakkan penerapan protokol kesehatan.

Pada PSBB ketat ini, sekolah dan institusi pendidikan, kawasan pariwisata dan taman rekreasi, taman kota dan RPTRA ditutup.

Selain itu sarana olahraga publik juga ditutup, olahraga hanya dilakukan secara mandiri di lingkungan sekitar rumah,

Pun demikian untuk tempat resepsi pernikahan.

Berikut rincian pelanggaran protokol kesehatan beserta sanksinya selama PSBB (Tribunnews/Istimewa)

Pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau kantor catatan sipil.

Hanya 11 sektor usaha esensial yang boleh tetap beroprasi selama masa PSBB DKI Jakarta.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved