Selasa, 14 April 2026

PSBB Jakarta

Besok PSBB Jakarta, Berikut Ini Daftar Sanksi Protokol Kesehatan Hingga Pemakaian Masker Saat PSBB

Besok, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) DKI Jakarta diterapkan, Senin (14/9/2020).

Editor: PanjiBaskhara
HO/Wartakotalive.com/Kompas.com
Ilustrasi --- pembatasan sosial berskala besar (PSBB) DKI Jakarta 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Besok, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) DKI Jakarta diterapkan, Senin (14/9/2020).

Diterapkannya PSBB Jakarta, masyarakat perlu mengetahui mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan dan sanksi pemakaian masker.

Berbeda dengan sanksi-sanksi yang diterapkan pada masa PSBB awal maupun PSBB transisi yang sebelumnya.

Kali ini sanksi akan ditambah dengan mekanisme sanksi progresif terhadap pelanggaran berulang.

Besok PSBB Jakarta, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi: Kita Ada Keuntungan

PSBB Jakarta Mulai 14 September, Ini Respons Penumpang Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta

Satgas Penanganan Covid-19 Minta Masyarakat Jalani Adaptasi Kebiasan Baru dalam PSBB Jakarta

Hal ini berdasar Pergub 79/2020 yang merupakan satu diantara tiga peraturan yang turut melandasi kebijakan PSBB ketat ini.

Sedangkan dua peraturan yang juga melandasi kebijakan PSBB Ketat ini yaitu Pergub Nomor 33 Tahun 2020 terkait PSBB dan Pergub Nomor 88 Tahun 2020.

Pada PSBB ketat ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggandeng Polri, TNI, Satpol PP serta OPD terkait untuk menegakkan penerapan protokol kesehatan.

Pada PSBB ketat ini, sekolah dan institusi pendidikan, kawasan pariwisata dan taman rekreasi, taman kota dan RPTRA ditutup.

Selain itu sarana olahraga publik juga ditutup, olahraga hanya dilakukan secara mandiri di lingkungan sekitar rumah,

Pun demikian untuk tempat resepsi pernikahan.

Pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau kantor catatan sipil.

Hanya 11 sektor usaha esensial yang boleh tetap beroprasi selama masa PSBB DKI Jakarta.

Berikut rincian pelanggaran protokol kesehatan beserta sanksinya selama PSBB (Tribunnews/Istimewa)

Bagi individu yang tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi denda atau kerja sosial.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved