PSBB Jakarta
PSBB Jakarta 14 September 2020, Berikut Ini Daftar Sanksi Protokol Kesehatan Hingga Pemakaian Masker
Hari ini, merupakan hari diterapkannya pembatasan sosial berskala besar atau PSBB DKI Jakarta.
Bagi individu yang tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi denda atau kerja sosial.
Pun demikian, sanksi juga berlaku bagi pelaku usaha yang kedapatan melanggar protokol kesehatan.
Besaran denda serta lamanya kerja sosial pun beragam tergantung jumlah pelanggaran yang telah dilanggar.
Berikut daftar sanksi jika melanggar protokol kesehatan berdasar Pergub 79/2020.
Pelanggaran individu terhadap pemakaian masker:
Tidak memakai masker 1x - kerja sosial 1 jam, atau denda Rp. 250.000.-
Tidak memakai masker 2x - kerja sosial 2 jam, atau denda Rp. 500.000.-
Tidak memakai masker 3x - kerja sosial 3 jam, atau denda Rp. 750.000.-
Tidak memakai masker 4x - kerja sosial 4 jam, atau denda Rp. 1.000.000.-
Pengaturan pelaku usaha terkait protokol kesehatan:
Ditemukan kasus positif - penutupan paling sedikit 1x24 jam untuk disinfektan
Melanggar protokol kesehatan 1x - penutupan paling lama 3x24 jam
Melanggar protokol kesehatan 2x - denda administratif Rp 50.000.000,-
Melanggar protokol kesehatan 3x - denda administratif Rp 100.000.000,-
Melanggar protokol kesehatan 4x - denda administratif Rp 150.000.000,-
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/anies-baswedan-memberikan-arahan-soal-psbb.jpg)