Jumat, 1 Mei 2026

PSBB Jakarta

PSBB Jakarta 14 September 2020, Berikut Ini Daftar Sanksi Protokol Kesehatan Hingga Pemakaian Masker

Hari ini, merupakan hari diterapkannya pembatasan sosial berskala besar atau PSBB DKI Jakarta.

Tayang:
Editor: PanjiBaskhara
Kompas.com
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berikan arahan soal PSBB Jakarta 

Terlambat membayar denda >7 hari - pencabutan izin usaha

Libatkan Pengadilan Untuk Gelar Sidang di Tempat

Dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Asri Agung Putra, bila perlu pihaknya akan melibatkan pengadilan untuk menggelar sidang di tempat.

Sidang itu bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) DKI Jakarta yang akan mulai berlaku besok Senin (14/9/2020).

Asri mengatakan hal tersebut dilakukan agar penegakan hukum terkait PSBB dapat berjalan efektif.

Hal itu disampaikannya saat konferensi pers yang disiarkan secara langsung di kanal Youtube resmi Pemprov DKI Jakarta pada Minggu (13/9/2020).

"Untuk pelaksanaannya kita sudah sepakat tadi. Untuk denda akan kita upayakan bisa dilaksanakan secara cepat, bila perlu nanti dilaksanakan sidang di tempat dengan melibatkan pengadilan," kata Asri.

Meski begitu ia menegaskan pihaknya akan mengutamakan langkah persuasif.

Selain itu, kata Asri, pihaknya juga akan melakukan operasi yustisi dengan unsur-unsur terkait di antaranya Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya.

Meski ia sebut pihaknya tegakkan Undang-Undang terkait wabah penyakit menular dan Undang-Undang terkait kekarantinaan kesehatan terhadap para pelanggar, Asri tegaskan tak segan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Bahkan menerapkan sanksi pidana untuk para pelanggar yang melawan petugas.

"Apabila kebijakan-kebijakan yang diambil, perintah pejabat berwenang dilanggar, atau dilawan maka kita akan terapkan sanksi pidana," kata Asri.

(Tribunnews.com/Tio/Gita Irawan)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Daftar Sanksi Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan Selama PSBB Ketat Jakarta"

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved