PSBB Jakarta
PSBB Jakarta 14 September 2020, Berikut Ini Daftar Sanksi Protokol Kesehatan Hingga Pemakaian Masker
Hari ini, merupakan hari diterapkannya pembatasan sosial berskala besar atau PSBB DKI Jakarta.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Hari ini, merupakan hari diterapkannya pembatasan sosial berskala besar atau PSBB DKI Jakarta.
Diketahui penerapan PSBB Jakarta 14 September 2020 ini ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Namun, masyarakat perlu memahami mengenai sanksi PSBB Jakarta atau denda PSBB Jakarta yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Diketahui, sanksi PSBB atau denda PSBB tersebut antara lain sanksi pelanggar protokol kesehatan hingga sanksi pemakaian masker.
• Besok PSBB Jakarta, Berikut Ini Daftar Sanksi Protokol Kesehatan Hingga Pemakaian Masker Saat PSBB
• DAFTAR Sanksi Bagi Pelanggar PSBB di Jakarta: Kerja Sosial, Denda Rp 150 Juta, dan Cabut Izin Usaha
• Bawaslu RI Bakal Sanksi Pidana Pelanggar Protokol Kesehatan Pada Kontestasi Pilkada 2020 Serentak
Sanksi-sanksi ini berbeda dengan sanksi-sanksi yang diterapkan di masa PSBB awal maupun PSBB transisi yang sebelumnya.
Kali ini sanksi akan ditambah dengan mekanisme sanksi progresif terhadap pelanggaran berulang.
Hal ini berdasarkan Pergub 79/2020 yang merupakan satu diantara tiga peraturan turut melandasi kebijakan PSBB ketat ini.
Sedangkan dua peraturan yang juga melandasi kebijakan PSBB Ketat ini yaitu Pergub Nomor 33 Tahun 2020 terkait PSBB dan Pergub Nomor 88 Tahun 2020.
Pada PSBB ketat ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggandeng Polri, TNI, Satpol PP serta OPD terkait untuk menegakkan penerapan protokol kesehatan.
Pada PSBB ketat ini, sekolah dan institusi pendidikan, kawasan pariwisata dan taman rekreasi, taman kota dan RPTRA ditutup.
Selain itu sarana olahraga publik juga ditutup, olahraga hanya dilakukan secara mandiri di lingkungan sekitar rumah,
Pun demikian untuk tempat resepsi pernikahan.
Pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau kantor catatan sipil.
Hanya 11 sektor usaha esensial yang boleh tetap beroprasi selama masa PSBB DKI Jakarta.
Bagi individu yang tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi denda atau kerja sosial.
Pun demikian, sanksi juga berlaku bagi pelaku usaha yang kedapatan melanggar protokol kesehatan.
Besaran denda serta lamanya kerja sosial pun beragam tergantung jumlah pelanggaran yang telah dilanggar.
Berikut daftar sanksi jika melanggar protokol kesehatan berdasar Pergub 79/2020.
Pelanggaran individu terhadap pemakaian masker:
Tidak memakai masker 1x - kerja sosial 1 jam, atau denda Rp. 250.000.-
Tidak memakai masker 2x - kerja sosial 2 jam, atau denda Rp. 500.000.-
Tidak memakai masker 3x - kerja sosial 3 jam, atau denda Rp. 750.000.-
Tidak memakai masker 4x - kerja sosial 4 jam, atau denda Rp. 1.000.000.-
Pengaturan pelaku usaha terkait protokol kesehatan:
Ditemukan kasus positif - penutupan paling sedikit 1x24 jam untuk disinfektan
Melanggar protokol kesehatan 1x - penutupan paling lama 3x24 jam
Melanggar protokol kesehatan 2x - denda administratif Rp 50.000.000,-
Melanggar protokol kesehatan 3x - denda administratif Rp 100.000.000,-
Melanggar protokol kesehatan 4x - denda administratif Rp 150.000.000,-
Terlambat membayar denda >7 hari - pencabutan izin usaha
Libatkan Pengadilan Untuk Gelar Sidang di Tempat
Dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Asri Agung Putra, bila perlu pihaknya akan melibatkan pengadilan untuk menggelar sidang di tempat.
Sidang itu bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) DKI Jakarta yang akan mulai berlaku besok Senin (14/9/2020).
Asri mengatakan hal tersebut dilakukan agar penegakan hukum terkait PSBB dapat berjalan efektif.
Hal itu disampaikannya saat konferensi pers yang disiarkan secara langsung di kanal Youtube resmi Pemprov DKI Jakarta pada Minggu (13/9/2020).
"Untuk pelaksanaannya kita sudah sepakat tadi. Untuk denda akan kita upayakan bisa dilaksanakan secara cepat, bila perlu nanti dilaksanakan sidang di tempat dengan melibatkan pengadilan," kata Asri.
Meski begitu ia menegaskan pihaknya akan mengutamakan langkah persuasif.
Selain itu, kata Asri, pihaknya juga akan melakukan operasi yustisi dengan unsur-unsur terkait di antaranya Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya.
Meski ia sebut pihaknya tegakkan Undang-Undang terkait wabah penyakit menular dan Undang-Undang terkait kekarantinaan kesehatan terhadap para pelanggar, Asri tegaskan tak segan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Bahkan menerapkan sanksi pidana untuk para pelanggar yang melawan petugas.
"Apabila kebijakan-kebijakan yang diambil, perintah pejabat berwenang dilanggar, atau dilawan maka kita akan terapkan sanksi pidana," kata Asri.
(Tribunnews.com/Tio/Gita Irawan)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Daftar Sanksi Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan Selama PSBB Ketat Jakarta"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/anies-baswedan-memberikan-arahan-soal-psbb.jpg)