Perusahaan Aplikasi Diminta Persulit Pengemudi Ojek Online Mendapat Pesanan Saat Berkumpul
Pada poin pertama, ojek online dan ojek pangkalan diperbolehkan mengangkut penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Agus Himawan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mewajibkan perusahaan aplikasi agar menerapkan geofencing untuk mempersulit pengemudi ojek online mendapat pesanan saat berkumpul lebih dari lima orang. Pengaturan ini bertujuan agar tidak ada penumpukan pengemudi ojol saat mencari penumpang.
Hal itu tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 156 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Bidang Transportasi. Surat itu diteken Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, dan ditetapkan pada 11 September 2020 lalu.
• Sebanyak 22 dari 102 Warga Terjaring Razia Masker Pilih Bayar Denda, Sisanya Jalani Sanksi Sosial
• Jelang Jabatan Wali Kota Airin Berakhir, Dua Rumah Sakit Baru di Kota Tangsel Siap Dioperasikan
Berdasarkan dokumen yang diterima, pengaturan geofencing diatur dalam diktum kelima di regulasi itu. Pada poin pertama, ojek online dan ojek pangkalan diperbolehkan mengangkut penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan.
Pengemudi ojek online dan ojek pangkalan dilarang berkerumun lebih dari lima orang, dan menjaga jarak parkir antar sepeda motor minimal dua meter saat menunggu penumpang.
“Perusahaan aplikasi wajib menerapkan teknologi informasi geofencing agar pengemudi yang berkurumum pada satu titik lokasi tidak mendapatkan order perjalanan penumpang,” kata Syafrin berdasarkan SK tersebut yang dikutip pada Senin (14/9/2020).
• 18 Hari Sebelum Kompetisi Bergulir, Klub Liga 1 Diminta Lebih Peduli Agar Terhindar dari Covid-19
• Meninggal Dunia Saat Dirawat di Rumah Sakit, Ade Firman Hakim Dimakamkan Sesuai Protokol Covid-19
Syafrin mengatakan, bila dalam ketentuan pembatasan operasional itu tidak dipatuhi atau dipenuhi oleh pengemudi dan perusahaan aplikasi, maka pemerintah melarang adanya kegiatan mengangkkut penumpang. Pengawasan pembatasan operasional itu berlaku selama tiga hari sejak diberlakunya keputusan ini dan menjadi dasar evaluasi pelarangan pengangkutan penumpang.
Untuk pelanggaran terhadap PSBB bidang transporasi, petugas akan menjerat mereka dengan Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
• Penerapan PSBB Ketat, Karyawan Pabrik Bogasari Tidak Ada Sistem WFH
• Temui Banyak Kendala, PT LIB Tunda Pelaksanaan Medical Workshop Tim Liga 1 dan Liga 2
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan transporatasi berbasis aplikasi tetap diperbolehkan mengangkut penumpang dan barang saat PSBB yang dimulai Senin (14/9/2020) sampai Minggu (27/9/2020) mendatang.
“Motor berbasis aplikasi diperbolehkan untuk mengangkut barang dan penumpang dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat, dan detail dari aturan-aturan ini akan disusun melalui SK Kadishub,” kata Anies.
Pembatasan
Pemprov DKI Jakarta membatasi jam operasional angkutan umum di Ibu Kota secara bertahap saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Transportasi umum itu di antaranya kereta rel listrik (KRL) Commuter Line Jabodetabek, kereta MRT, kereta LRT, bus Transjakarta, angkutan umum reguler dan angkutan perairan di Kepulauan Seribu.
Pengaturan itu tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 156 tahun 2020 tenang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi. Surat itu diteken Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo dan ditetapkan pada 11 September 2020 lalu.
• Pemuda Jaya Hentikan Aktivitas Tim Akibat PSBB Total Jakarta yang Diperketat
• Sinar Mas Land Gandeng Mitbana Kembangkan The Zora BSD City, Kawasan Hunian Eksklusif Konsep TOD
Berdasarkan dokumen yang diterima, untuk jam operasional MRT dari periode Senin (14/9/2020) sampai Rabu (14/9/2020) dimulai dari pukul 05.00-22.00. Sedangkan LRT dari pukul 05.30-21.00, lalu KRL Commuter Line Jabodetabek dari pukul 05.00-21.00, bus Transjakarta untuk penumpang umum 05.00-22.00.
Kemudian bus Transjakarta untuk tenaga kesehatan dari pukul 20.00-23.00. Lalu angkutan umum reguler 05.00-22.00, terakhir angkutan perairan Kepulauan Seribu dari pukul 05.00-18.00.
Lalu pada periode Kamis (17/9/2020) sampai Minggu (20/9/2020), jam operasional MRT dan bus Transjakarta dikurangi dua jam. Untuk MRT menjadi pukul 05.00-20.00, dan bus Transjakarta dari pukul 05.00-20.00.
• Antisipasi Kerumunan, Jajaran Kelurahan Sunter Jaya Pasang Garis Kuning di Plaza Danau Sunter
• VIDEO: Dua Rumah Sakit Baru Siap Dioperasikan, RSUD Kota Tangsel Bakal Berkelas Tipe B
Kemudian jam operasional LRT dan MRT dikurangi satu jam menjadi pukul 05.30-20.00 dan 05.00-20.00. Sedangkan angkutan umum reguler dikurang tiga jam menjadi pukul 05.00-19.00.
Selanjutnya pada periode Senin (21/9/2020) dan seterusnya, jam operasional angkutan MRT, LRT, KRL Commuter Line dan bus Transjakarta masing-masing dikurang satu jam. Untuk MRT menjadi pukul 05.00, LRT menjadi 05.30-19.00, KRL Commuter Line 05.00-19.00 dan bus Transjakarta 05.00-19.00.
Untuk jam operasional bus Transjakarta khusus tenaga kesehatan dan angkutan perairan tidak ada perubahan. Artinya bus Transjakarta khusus tenaga kesehatan tetap beroperasi pukul 20.00-23.00 dan angkutan perairan Kepulauan Seribu puku 05.00-18.00.