PSBB DKI Jakarta

PSBB Total Akan Berlangsung Dua Pekan, Anies Baswedan Jelaskan Aturan untuk Tempat Ibadah

Anies Baswedan berharap supaya masyarakat memanfaatkan waktu ini untuk berada di rumah agar penyebaran Covid-19 menurun

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan. 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Bswedan mengatakan, pengetatan saat kebijakan pembatasan sosial berskala besar seperti awal pandemi, mulai Senin (14/9/2020) akan berlaku selama dua pekan atau 14 hari.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI ini berharap supaya masyarakat memanfaatkan waktu ini untuk berada di rumah agar penyebaran Covid-19 menurun.

“Supaya ini menjadi rem agar laju pertambahan kasus ini dapat dikurangi. Kenapa? Karena terjadinya interaksi dekat, seperti di kantor,” kata Anies di Balai Kota DKI pada Jumat (11/9/2020).

Giliran Ridwan Kamil sebut PSBB Total Biang Anjloknya IHSG, Lalu Beri Saran ke Anies Baswedan Begini

Rocky Gerung Minta Jokowi Angkat Anies Baswedan Jadi Menteri Sementara Penanganan Covid-19

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI pada Jumat (11/9/2020).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI pada Jumat (11/9/2020). (Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri)

“Jumlahnya mungkin hanya 4-5 orang saja, tapi kalau nggak pakai masker bisa terjadi penularan. Secara jumlah rasanya memang sedikit, tapi di situ terjadi penularan. Karena itulah mengapa pengetatan ini penting untuk kita berada di rumah dulu selama dua pekan ini,” tambahnya.

Dengan berada di rumah dulu, kata dia, harapannya potensi penularan bisa ditekan. Namun Anies ingin mengingatkan, jangan harap setelah dua pekan PSBB ini akan segera disudahi.

“Itu tidak, tapi kalau kecepatan yang luar biasa ini tidak ada langkah untuk memperlambat, yah ini (PSBB) akan jalan terus. Ditambah lagi kita tahu ada kapasitas tempat tidur untuk rawat inap, kapasitas tempat tidur untuk ICU yang terbatas,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Anies menyampaikan, detail soal pengetatan yang dilakukan pemerintah daerah akan diumumkan dalam waktu dekat.

Salah satu pengetatan yang dia singgung adalah kegiatan tempat ibadah, terutama yang berada di zona merah Covid-19.

Geruduk Kantor Setneg, Puluhan Nasabah Korban Jiwasraya Kirim Surat kepada Jokowi

Di tengah Badai Protes, PSBB Total Lanjut, Anies Minta Perkantoran dan Kegiatan Usaha Ikuti Aturan

“Jadi sesungguhnya ini akan ada pengetatan tetapi kegiatan-kegiatan di tingkat lokal yang menerapkan prinsip protokol yang benar masih diizinkan,” katanya.

“Ini kan pengetatan, namun ada item-item mana yang kami izinkan dan mana yang tidak,” imbuhnya.

Namun dia memastikan untuk 11 bidang perusahaan tetap diperbolehkan berkegitan.

11 bidang perusahaan itu dianggap esensial untuk memasok kebutuhan dasar warga Ibu Kota selama PSBB berlangsung.

“Kalau 11 bidang tidak ada perubahan karena itulah yang menjadi kunci. Kemudian pak Menteri (Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto) akan membicarakan, dan mengundang untuk bicara. Tenut kami hormati, karena itu besok (Sabtu, 12/9/2020) kami bahas,” jelasnya.

Di akhir pembicarannya, Anies mengungkapkan DKI tidak berwenang untuk memaksakan pada daerah lain agar setuju dengan kebijakannya.

Anies Ingatkan Warga Jakarta Status PSBB Belum Pernah Dicabut

Serahkan Berkas Hasil Tes Kesehatan Paslon Pilkada Tangsel, Tak Perlu Tes Kesehatan Tambahan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat rapat pimpinan pengendalian banjir, Senin (3/8/2020).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat rapat pimpinan pengendalian banjir, Senin (3/8/2020). (YouTube Pemprov DKI Jakarta)

Soalnya kepala daerah di masing-masing wilayahnya memiliki kewenangannya masing-masing.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved