PSBB DKI Jakarta
PSBB Total Akan Berlangsung Dua Pekan, Anies Baswedan Jelaskan Aturan untuk Tempat Ibadah
Anies Baswedan berharap supaya masyarakat memanfaatkan waktu ini untuk berada di rumah agar penyebaran Covid-19 menurun
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
“Dengan kepala daerah penyangga sesudah Jakarta memutuskan, baru kami bicarakan lagi. Tidak ada kewenangan dari DKI untuk memaksakan pada tempat lain. Jadi kami pun tidak pernah meminta karena itu adalah kewenangan tiap-tiap daerah,” tegasnya.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengeluarkan kebijakan rem darurat atau emergency brake policy.
Hal ini berkaca pada situasi wabah Covid-19 di Ibu Kota yang semakin mengkhawatirkan.
“Dengan melihat kedaruratan ini, maka tidak banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin,” kata Anies saat jumpa pers melalui siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta pada Rabu (9/9/2020) malam.
• Tingkatkan Daya Tampung Jenazah Covid-19, TPU Pondok Ranggon Perluas Lahan 13.000 Meter Persegi
• Tanggapi Beda Pandangan PSBB Total antara DKI dan Pemerintah Pusat, Jimly Asshiddiqie: Bikin malu!
Anies mengatakan, kebijakan itu diambil setelah Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta menggelar rapat pada Rabu (9/9/2020).
Saat itu, rapat dihadiri oleh Forum Pimpinan Komunikasi Daerah (Forkopimda) DKI Jakarta.
“Disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti pada masa awal pandemi dulu,” ujar Anies. (faf)