Kawanan Perampok Apotek Tepergok Satpam, Sempat Rusak Mesin Kasir Ternyata Tak Ada Uangnya

Dua perampok tepergok ketika beraksi di sebuah apotek di Jalan Kramat Raya Nomor 128, Kenari, Senen, Jakarta Pusat.

Penulis: Desy Selviany |
Kompas.com/Shutterstock
Ilustrasi 

WARTAKOTALIVE, SENEN - Dua perampok tepergok ketika beraksi di sebuah apotek di Jalan Kramat Raya Nomor 128, Kenari, Senen, Jakarta Pusat.

Keduanya ditangkap ketika berusaha kabur dari apotek tersebut.

Hal itu diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Senen AKP Bambang.

Pasangan Bakal Calon Bawa Massa Saat Daftar, Dua Pekan Lagi Diprediksi Muncul Klaster Baru Covid-19

Bambang mengatakan, dua perampok berinisial MS (43) dan YS (60)  dibekuk polisi ketika tengah merampok Apotek Titi Murni, Minggu (6/9/2020) malam.

Ketika itu, pihak sekuriti apotek memergoki lima perampok yang tengah beraksi di apotek itu.

Namun, ketika dipergoki sekuriti, tiga perampok lainnya kabur.

Banyak Pasangan Bakal Calon Bawa Massa, Bawaslu Buka Opsi Rekomendasikan Tunda Pilkada 2020

Sementara, dua perampok lagi, yakni MS dan YS, bersembunyi di dalam apotek.

Pihak sekuriti pun melaporkan kejadian itu ke polisi.

"Kami terima laporan dari petugas satpam bahwa ada orang di dalam apotek."

Andi Arief Bilang Dukungan PDIP ke Mulyadi-Ali Mukhni Baru Lisan, Belum B1KWK

"Padahal apotek sudah tutup dan satpam itu lapor ke kami."

"Kemudian kami cek dan berhasil tangkap dua perampok," ujar Bambang saat dikonfirmasi, Selasa (8/9/2020).

Polisi pun segera tiba di lokasi, dan mendapati MS dan YS yang bersembunyi di apotek.

687 Orang Mendaftar Jadi Calon Kepala Daerah, 31 di Antaranya Positif Covid-19

Ketika dipergoki, keduanya didapati membekali diri dengan satu buah linggis dari besi yang sudah dimodifikasi, satu lampu senter, dan satu gembok berikut rantai.

"Itu para perampok sudah sempat merusak mesin kasir."

"Nah, pas dirusak ternyata tidak ada uang."

Banyak Anggota di Daerah Postif Covid-19, Bawaslu Deg-degan Jelang Pilkada Serentak Desember 2020

"Mereka itu tujuannya mencari uang di dalam kasir."

"Tidak ada obat-obat yang diambil," beber Bambang.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 53 ayat 1 Jo pasal 363 tentang percobaan pencurian dengan pemberatan.

Dua Perampok Rampas Taksi Online di Tangerang

Jajaran Polresta Tangerang meringkus dua pria perampok sopir taksi online.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Kampung Kongsi Baru, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Sabtu (1/8/2020) lalu.

Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi menerangkan, kedua tersangka adalah MT (32) dan AS (32).

 Densus 88 Ciduk Istri Ali Kalora di Poso, Pernah Gabung 23 Hari Bersama MIT

Tersangka MT terjerat utang sebesar Rp 7 juta kepada kawannya.

Karena terus-menerus ditagih, tersangka MT kemudian memiliki niat mencuri kendaraan.

“Tersangka MT kemudian mengajak tersangka AS untuk melakukan aksi kejahatan itu,” kata Ade di Mapolresta Tangerang, Kamis (20/8/2020).

 Jangan Gagal Paham, Ini 7 Istilah Baru dalam Penanganan Covid-19

Kata Ade, kedua tersangka sepakat merampok sopir taksi online.

Keduanya, ujar Ade, memulai aksinya di wilayah Kecamatan Poris, Kota Tangerang.

Ade mengungkapkan, kedua tersangka menggunakan modus meminta tolong orang untuk memesankan taksi online.

 Harun Masiku Sudah 7 Bulan Buron, KPK Masih Optimis Bisa Menangkap

“Jadi agar tidak terlacak, keduanya pura-pura minta tolong ke orang yang ditemui untuk dipesankan taksi online,” ungkapnya.

Di Poris, kedua tersangka akhirnya dibantu seorang perempuan saat memesan taksi online.

Kedua tersangka pun kemudian berpura-pura menjadi penumpang dan meminta diantarkan ke suatu tempat.

 INI Lima Kandidat Vaksin Covid-19 yang Diracik Indonesia, Bikin Sendiri dan Kerja Sama Negara Lain

“Namun mereka kemudian mengurungkan niat karena badan sopir taksi online kekar dan lebih besar,” papar Ade.

Kedua tersangka lalu minta turun di sekitar Pasar Anyar, Kota Tangerang.

Di lokasi itu, keduanya menggunakan modus serupa.

 Wamenhan Bilang Bela Negara Bukan Pendidikan Militer, tapi Mirip

Namun, orang-orang yang mereka mintai tolong selalu gagal memesan taksi online.

Kedua tersangka terus berusaha mencari calon korban.

Akhirnya, mereka bertemu seorang sopir taksi online yang sedang beristirahat tidak jauh dari Pasar Anyar.

 KAMI Tuntut Pemerintah Serius Tangani Covid-19, tapi Banyak yang Tak Pakai Masker Saat Deklarasi

Mereka kemudian meminta diantarkan ke wilayah Rajeg dengan kesepakatan ongkos Rp 80 ribu.

“Saat melintas di TKP, tersangka AS yang duduk di belakang sopir langsung mencekik sopir hingga sopir nyaris pingsan,” jelasnya.

Saat korban lemas, tersangka MT mengambil alih kemudi.

 Tak Patuhi Protokol Kesehatan, Deklarasi KAMI Bisa Timbulkan Klaster Baru Penyebaran Covid-19

Tidak jauh dari lokasi kejadian, kedua tersangka menurunkan korban lalu pergi membawa mobil dan ponsel korban.

Atas kejadian itu, korban langsung melapor ke Polsek Rajeg.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pengejaran, kedua tersangka dibekuk di di rumah kontrakan tersangka MT di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.

 Meski Tersangka, Pinangki Sirna Malasari Masih Jadi Pegawai Kejaksaan Agung dan Dapat Bantuan Hukum

“Kami langsung lakukan pengejaran,” ucap Kapolres.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (*)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved