Berita Jakarta
Dibayar Rp 20 Juta untuk Ancam Tembak Orang, Pemuda Tamansari Lebih Dulu Dibekuk
Dua pelaku pencurian motor di Tamansari, Jakarta Barat ketahuan hendak mengancam orang menggunakan senjata api rakitan.
Penulis: Desy Selviany |
WARTAKOTALIVE.COM, TAMANSARI - Dua pelaku pencurian motor di Tamansari, Jakarta Barat ketahuan hendak mengancam orang menggunakan senjata api rakitan.
Kasus itu dicegah ketika keduanya diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari.
Kapolsek Metro Tamansari AKBP Abdul Ghofur mengatakan, awalnya Unit Reskrimnya meringkus dua pelaku pencurian motor berinisial AS (22) dan C (22).
Kedua pelaku asal Lampung itu diamankan setelah dijebak polisi saat hendak menjual motor curiannya.
Namun, ketika kamar kos AS di Tamansari digeledah, polisi menemukan senjata api rakitan di dalam lemarinya.
• Pencurian Motor, Satu Motor Hilang saat Diparkir di Halaman Rumah di Jombang
• Sindikat Pencurian Motor di Tangerang Berhasil Bawa Kabur 1.400 Unit Motor Selama 2 Tahun
"Pelaku tidak mengaku senjata api digunakan untuk curi motor. Menurut pelaku senjata digunakan untuk mengancam seorang target," ujar Ghofur dalam konferensi pers online Selasa (8/9/2020).
Dalam penjelasannya, AS mengaku mendapatkan senjata rakitan itu dari seorang berinisial G.
Ketika itu, G meminta bantuan AS untuk mengancam seseorang yang telah menipunya.
Sebuah senjata api rakitan dan uang Rp20 juta, diserahkan G kepada AS.
Pelaku AS pun menyanggupi permintaan G.
"Niatnya AS mau eksekusi dalam waktu dekat ini. Namun hal itu urung dilakukan karena lebih dulu kami tangkap," ujarnya.
• Aksi Pencurian Motor yang Terekam CCTV di Pademangan Bukan Pertama Kali Terjadi
• Aksi Pencurian Motor di Pademangan Terjadi Saat Situasi Sedang Sepi
Sampai saat ini, G masih dalam buruan polisi.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari AKP Lalu Musti Ali mengatakan bahwa dalam pemeriksaan AS mengaku tidak berniat membunuh target.
AS hanya berniat menakut-nakuti target yang telah menipu G.
Atas perbuatannya, AS dikenakan pasal berlapis yakni pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Selain itu, pelaku juga dijerat UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api. Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara.
• Aksi Pencurian Motor Ojol di SPBU Marunda Terekam CCTV, Polisi: Tidak Ada Laporan
• Polisi Tembak Mati 2 Pelaku Pencurian Motor
Seperti diberitakan sebelumnya, 2 pelaku pencurian motor kena jebakan polisi. Keduanya dibekuk saat hendak menjual motor curian.
Kapolsek Metro Tamansari AKBP Abdul Ghofur mengatakan, awalnya Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari AKP Lalu Musti Ali mendapat informasi dari masyarakat terkait jual beli motor curian.
Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari segera melakukan penyelidikan. Mereka menjebak kedua pencuri berinisial C (22) dan AS (22).
Polisi ketika itu berpura-pura menjadi calon pembeli motor curian.
"Dilakukan pancingan terhadap pencuri motor. Lalu dari proses transaksi itu kami berhasil mengamankan AS dan C," kata Ghofur dalam konferensi pers secara online Selasa (8/9/2020).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, dua pemuda asal Lampung itu kerap melakukan aksi pencurian motor.
Total, sudah lima kali keduanya beraksi mencuri motor.
• Aksi Pencurian Motor Ojol di SPBU Marunda Terekam CCTV, Polisi: Tidak Ada Laporan
• Komeng Spesialis Pencurian Motor di Bekasi, Hasilnya Dipakai Judi Online
"Tiga aksi pencurian motor terjadi di Tamansari, satu di Pademangan dan satu lagi di Tanjung Priok," kata Ghofur.
Lewat penangkapan itu, polisi juga mdngamankan sejumlah barang bukti antara lain 2 unit kendaraan yakni Honda Scopy dan Honda Beat.
Selain itu, kunci T yang biasa digunakan untuk membobol motor juga ditemukan polisi di kamar kos kedua pelaku.
Selain barang bukti curian, polisi juga menemukan senjata api rakitan di kamar kos salah satu tersangka.
"Namun berdasarkan keterangan pelaku, senjata rakitan itu digunakan untuk kejahatan lain dan bukan untuk mencuri motor," ujar Ghofur.
• Pelaku 10 Aksi Pencurian Motor Modus Hipnotis Bunga Mawar, Polisi Minta Korban Segera Lapor
• Wanita Muda Terlibat Sindikat Pencurian Motor di Taman Sari, Dibekuk di Hotel
Para pelaku mengaku, pencurian motor dilakukan saat malam hari ketika pemilik motor sedang tidur.
Saat berakti, pelaku mengaku tidak menggunakan senjata api.
Sampai saat ini polisi masih melakukan pengembangan terhadap aksi kejahatan tersebut.
Terlebih satu pelaku yang diduga penadah kabur karena sudah mengetahui dirinya menjadi incaran polisi.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal berlapis yakni pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Selain itu, pelaku juga dijerat UU darurat No 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara.