Berita Tangerang
Sindikat Pencurian Motor di Tangerang Berhasil Bawa Kabur 1.400 Unit Motor Selama 2 Tahun
Kedua tersangka mengaku rutin beraksi setiap hari. Dalam satu hari, kata Ade, keduanya dapat menggondol sepeda motor sebanyak 2 sampai 3 unit.
Penulis: Andika Panduwinata | Editor: Dodi Hasanuddin
WARTAKOTALIVE.COM, TIGARAKSA - Jajaran Polresta Tangerang, Polda Banten berhasil meringkus dua anggota sindikat curanmor yakni J dan FH.
Keduanya dibekuk usai beraksi menggasak sepeda motor di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang akhir Juli 2020.
"J dan FH ini sudah beraksi selama 2 tahun dan setiap hari bisa dapat 2 sampai 3 motor," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Mapolsek Cikupa, Senin (3/8/2020).
• Demi Anak Dalam Kandungan, Rachel Maryam Resmikan Pernikahan Siri dan Kini Telah Tercatat Negara
• Aliran Kali Jaletreng Tercemar Limbah, DLH Kota Tangsel : Diduga Berasal dari Industri Taman Tekno
Ade menerangkan, kedua tersangka mengaku rutin beraksi setiap hari. Dalam satu hari, kata Ade, keduanya dapat menggondol sepeda motor sebanyak 2 sampai 3 unit.
Masih menurut Ade, kedua tersangka juga mengaku, selama 2 tahun beraksi, sudah berhasil membawa lari sekitar 1.400 unit sepeda motor.
Ade melanjutkan, saat beraksi kedua tersangka menggunakan kunci letter T. Dengan kunci itu, ujar Ade, tersangka hanya membutuhkan waktu 3 detik untuk mencuri motor.
"Kedua tersangka berbagi peran, satu orang mengawasi dan satu orang mencuri, istilah mereka 'memetik'," ujar Ade.
Sepeda motor hasil kejahatan, dijual oleh para tersangka ke berbagai daerah. Untuk motor jenis bebek dan matik, dijual seharga Rp2 juta sampai Rp3 juta.
Sedangkan motor kopling atau yang memiliki ukuran mesin besar, dijual seharga Rp7 juta. Dari kedua tersangka, diamankan 9 unit sepeda motor berbagai jenis dan merek.
Ade mengimbau masyarakat tidak membeli sepeda motor hasil curian. Ciri-cirinya, terang Ade, adalah harga yang murah dan tidak dilengkapi surat-surat resmi.
Ade meminta masyarakat untuk melapor apabila ada orang yang akan menjual motor dengan harga murah dan tidak dilengkapi surat-surat resmi.
"Mari putus dan cegah curanmor dengan tidak membeli motor curian, karena pembeli termasuk sindikat curanmor juga. Oleh karenanya bisa dipidana sebagai penadah," ucapnya.
Ade juga mengimbau masyarakat untuk menjaga diri dan harta benda. Untuk sepeda motor, Ade menyebut agar dilengkapi dengan kunci tambahan atau kunci rahasia. Selain itu, kendaraan jug agar diparkir di tempat yang aman.
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," ungkap Kapolres.
Mengaku Utusan Malaikat, Iroh Huraeroh Tidak Terima Diusir Keluar Rumah Oleh Warga |
![]() |
---|
Berniat Silarturahim ke Kerabat di Sepatan, Iroh Dituduh Penculik, Digiring Warga ke Kantor Polisi |
![]() |
---|
Yayasan Nurussa'adah Sebut Tidak Ada Pemotongan Dana Hibah dari Ketua DPRD Kabupaten Tangerang |
![]() |
---|
Utang Rp200 Juta Belum Lunas, Rahmawati Diusir Paksa dari Rumah Mewahnya Seharga Rp3 Miliar |
![]() |
---|
Polisi Pastikan Surat Wasiat Ditulis Langsung Sejoli yang Tewas di Kamar Hotel Ciputa |
![]() |
---|