Berita Jakarta
Dibayar Rp 20 Juta untuk Ancam Tembak Orang, Pemuda Tamansari Lebih Dulu Dibekuk
Dua pelaku pencurian motor di Tamansari, Jakarta Barat ketahuan hendak mengancam orang menggunakan senjata api rakitan.
Penulis: Desy Selviany |
WARTAKOTALIVE.COM, TAMANSARI - Dua pelaku pencurian motor di Tamansari, Jakarta Barat ketahuan hendak mengancam orang menggunakan senjata api rakitan.
Kasus itu dicegah ketika keduanya diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari.
Kapolsek Metro Tamansari AKBP Abdul Ghofur mengatakan, awalnya Unit Reskrimnya meringkus dua pelaku pencurian motor berinisial AS (22) dan C (22).
Kedua pelaku asal Lampung itu diamankan setelah dijebak polisi saat hendak menjual motor curiannya.
Namun, ketika kamar kos AS di Tamansari digeledah, polisi menemukan senjata api rakitan di dalam lemarinya.
• Pencurian Motor, Satu Motor Hilang saat Diparkir di Halaman Rumah di Jombang
• Sindikat Pencurian Motor di Tangerang Berhasil Bawa Kabur 1.400 Unit Motor Selama 2 Tahun
"Pelaku tidak mengaku senjata api digunakan untuk curi motor. Menurut pelaku senjata digunakan untuk mengancam seorang target," ujar Ghofur dalam konferensi pers online Selasa (8/9/2020).
Dalam penjelasannya, AS mengaku mendapatkan senjata rakitan itu dari seorang berinisial G.
Ketika itu, G meminta bantuan AS untuk mengancam seseorang yang telah menipunya.
Sebuah senjata api rakitan dan uang Rp20 juta, diserahkan G kepada AS.
Pelaku AS pun menyanggupi permintaan G.
"Niatnya AS mau eksekusi dalam waktu dekat ini. Namun hal itu urung dilakukan karena lebih dulu kami tangkap," ujarnya.
• Aksi Pencurian Motor yang Terekam CCTV di Pademangan Bukan Pertama Kali Terjadi
• Aksi Pencurian Motor di Pademangan Terjadi Saat Situasi Sedang Sepi
Sampai saat ini, G masih dalam buruan polisi.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari AKP Lalu Musti Ali mengatakan bahwa dalam pemeriksaan AS mengaku tidak berniat membunuh target.
AS hanya berniat menakut-nakuti target yang telah menipu G.
Atas perbuatannya, AS dikenakan pasal berlapis yakni pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.