Berita Jakarta

Dibayar Rp 20 Juta untuk Ancam Tembak Orang, Pemuda Tamansari Lebih Dulu Dibekuk

Dua pelaku pencurian motor di Tamansari, Jakarta Barat ketahuan hendak mengancam orang menggunakan senjata api rakitan.

Penulis: Desy Selviany |
Istimewa/Dok Humas Polres Metro Jakarta Barat
Barang bukti kasus pencurian yang dilakukan AS ditunjukkan petugas saat konferensi pers di Mapolsek Metro Tamansari, Jakarta Barat, Selasa (8/9/2020). 

Sampai saat ini polisi masih melakukan pengembangan terhadap aksi kejahatan tersebut.

Terlebih satu pelaku yang diduga penadah kabur karena sudah mengetahui dirinya menjadi incaran polisi.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal berlapis yakni pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Selain itu, pelaku juga dijerat UU darurat No 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara. 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved