Pilpres 2024

Rizal Ramli Siap Maju di Pilpres 2024 Jika Menang Gugatan di MK, Pernah Diminta Rp 300 M oleh Parpol

Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu pun mengungkapkan alasan mengajukan gugatan PT.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Ekonom Rizal Ramli berbincang dengan awak Tribunnews.com, terkait perkembangan ekonomi Indonesia terbaru, di Kantor Redaksi Tribun Network, Palmerah, Jakarta, Rabu (6/2/2019). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ekonom senior Rizal Ramli membuka peluang maju dalam kontestasi Pilpres 2024.

Tentunya, hal itu mungkin dilakukan Rizal Ramli jika gugatan uji materi atau judicial review (JR) Presidential Threshold (PT) 20 persen dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan Rizal Ramli saat menjawab pertanyaan awak media, apakah dari tokoh-tokoh yang mengajukan judicial review akan maju jadi capres 2024?

Gugat Presidential Threshold ke MK, Rizal Ramli: Mari Kita Lawan Demokrasi Kriminal!

"Saya dari muda berjuang untuk demokrasi dan keadilan, supaya demokrasi bekerja buat rakyat."

"Seandainya kita berhasil jebol threshold ini, baru lah kita putuskan mau maju tahap berikutnya atau tidak," katanya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (4/9/2020).

Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu pun mengungkapkan alasan mengajukan gugatan PT.

Wagub DKI Bilang Warga Naik Angkutan Umum Saat Pandemi Covid-19 Bisa karena Ekonomi Memburuk

Menurutnya, peralihan sistem otoriter ke sistem yang demokratis pasca-Presiden Soeharto, menjadi satu wujud yang bersifat kriminil saat ini.

Sehingga, perlunya perubahan yang menjunjung tinggi nilai demokrasi yang sesungguhnya.

Hal itu menjadi alasannya mengajukan gugatan ambang batas pencalonan Presiden 20 persen yang tertuang dalam UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017.

Ridwan Kamil Minta Bekasi Terapkan Jam Malam, Karyawan Industri Diwajibkan Isi Buku Harian

Sebelumnya, mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli dan rekannya, Abdulrachim Kresno didampingi kuasa hukum Refly Harun and Partners, mengajukan gugatan uji materi.

Gugatan ditujukan kepada pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum, ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (4/9/2020).

Pasal 222 UU 7/2017 berbunyi, 'pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR.'

 Sudah Pernah Ditolak MK Saat Diuji Materi oleh Rhoma Irama, Rizal Ramli Kembali Gugat PT 20 Persen

'Atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.'

Rizal Ramli bersama Refly Harun yang tiba sekitar pukul 13.45 WIB, membawa sejumlah dokumen dan langsung menyerahkannya ke bagian penerimaan perkara konstitusi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved