Raden Brotoseno Bakal Bebas Murni Akhir September 2020, ICW Pertanyakan Status Justice Collaborator

Raden Brotoseno bebas bersyarat sejak Februari 2020, dan akan segera bebas murni pada akhir September 2020.

TRIBUNNEWS.COM/WILLEM JONATA
Raden Brotoseno 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan status justice collaborator (JC) yang diperoleh terpidana kasus korupsi mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Raden Brotoseno.

Raden Brotoseno bebas bersyarat sejak Februari 2020, dan akan segera bebas murni pada akhir September 2020.

"ICW mempertanyakan status justice collaborator (JC) yang dijadikan dalih Kementerian Hukum dan HAM untuk memberikan remisi serta pembebasan bersyarat terhadap terpidana kasus korupsi Raden Brotoseno," ujar Kurnia lewat keterangan tertulis, Kamis (3/9/2020).

Mengaku Masih Didorong Jadi Capres, Megawati: Saya Hanya Ketawa, Enak Saja Kamu manas-manasin

Kurnia menjelaskan, terdapat tiga aturan yang mengatur tentang pemberian JC.

Yakni, SEMA 4/2011, Peraturan Bersama antara KPK, Kepolisian, Kejaksaan, Kemenkumham, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan UU 31/2014.

"Keseluruhan aturan tersebut menyebutkan secara jelas bahwa JC tidak dapat diberikan kepada pelaku kejahatan yang digolongkan sebagai pelaku utama," tutur Kurnia.

Megawati: Kalau Ingin Kaya Jangan Masuk Partai Politik, Sebaiknya Keluar

Kurnia mengatakan, dalam konteks perkara yang melibatkan Raden Brotoseno, dia terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap berupa uang sejumlah Rp 1,9 miliar.

Ditambah, 5 tiket pesawat kelas bisnis Yogyakarta-Jakarta senilai Rp 10 juta terkait penundaan pemanggilan Dahlan Iskan dalam kasus korupsi cetak sawah.

"Jika JC itu diberikan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tentu Korps Adhayksa mempunyai kewajiban untuk memberitahukan kepada publik terkait dengan pertanyaan."

Muhadjir Effendy Minta Dokter Selamatkan Diri Sendiri Dahulu Sebelum Menyelamatkan Orang Lain

"Jika Brotoseno dianggap bukan pelaku utama sehingga dapat diberikan status JC, maka siapa pelaku utama dalam perkara tersebut?" Tuturnya.

Raden Brotoseno dinyatakan bebas bersyarat, hal tersebut dikonfirmasi oleh Direktorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, mantan polisi dan penyidik KPK itu telah bebas bersyarat sejak Februari 2020.

PDIP Diprediksi Menang Mudah di Solo, tapi Harus Kerja Keras di Medan dan Surabaya

Pembebasan bersyarat Brotoseno berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor PAS-1052.OK.01.04.06 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.

"Bahwa yang bersangkutan telah bebas bersyarat pada 15 Februari 2020."

"Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor PAS-1052.OK.01.04.06 Tahun 2019."

93 Juta Rakyat Indonesia Bakal Dapat Vaksin Covid-19 Gratis, yang Mampu Harus Bayar

"Tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana serta pidana denda Rp 300.000.000 subsider 3 bulan telah habis dijalankan," kata Rika lewat keterangan resmi, Rabu (2/9/2020).

Hak bebas bersyarat itu sesuai pasal 43A Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 lantaran telah menjalani dua pertiga dari masa hukuman.

Selain itu, kata Rika, Brotoseno telah memenuhi syarat administratif, termasuk bersedia membantu dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum berdasarkan surat dari Kejari Jaksel.

Doni Monardo: Jaga Jarak Gampang Diucapkan, tapi Sangat Sulit Dilakukan, Apalagi Hindari Kerumunan

"Selama menjalankan pembebasan bersyarat, yang bersangkutan berada dalam
bimbingan Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur-Utara sebagai Klien Pemasyarakatan," terang Rika.

Kepala Lembaga Pemasyakatan (Lapas) Klas I Cipinang Tony Nainggolan menyatakan Raden Brotoseno sudah menyelesaikan masa hukuman di lapas binaannya.

Raden Brotoseno adalah mantan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).

Legislator PAN: Orang Sumbar Paling Pancasilais!

Sepanjang kariernya, Brotoseno pernah menjadi penyidik KPK, Staf Sumber Daya Manusia Polri di Biro Pembinaan Karier, dan Kepala Unit di Direktorat Tindak Pidana Korupsi di Badan Reserse dan Kriminal Polri.

"Iya yang bersangkutan (Raden Brotoseno) sudah bebas," kata Tony saat dikonfirmasi, Rabu (2/9/2020).

Tony menyampaikan, Raden Brotoseno masuk dalam kategori Pembebasan Bersyarat (PB), sehingga ia bebas lebih cepat dari masa vonis.

Hasil Tracing, Wakil Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi Positif Covid-19

Pembebasan bersyarat bisa diajukan oleh para narapidana jika sudah menjalani 2/3 masa tahanan dan dinilai berkelakuan baik selama menjalani proses binaan.

"Yang bersangkutan bebas PB, Februari lalu," ungkap Tony.

Tony menerangkan, data masuk Raden Brotoseno tercatat mulai 18 November 2016 saat ia masuk tahanan.

Polri Tunda Penegakan Hukum Terhadap Paslon Pilkada 2020, Polisi yang Melanggar Bakal Disanksi

Kemudian, pada 14 Juni 2017, Raden Brotoseno mendapat putusan pengadilan, dan pada 2 April 2018 ia masuk ke dalam lapas.

Raden Brotoseno divonis Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta karena dinilai sah dan meyakinkan terlibat tindak pidana korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.

Ia pun dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp 300 juta subsider pidana kurungan tiga bulan. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved