Polsek Ciracas Diserang

Oknum TNI Rusak dan Bakar Mapolsek Ciracas, Penyakit Kambuhan yang Tidak Pernah Diobati dengan Baik

Menurutnya, ada beberapa hal yang membuat rendahnya penghormatan anggota TNI kepada pihak lain.

WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Petugas membersihkan sisa-sisa penyerbuan sekelompok orang ke Polsek Ciracas, Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (29/8/2020). Penyerangan terhadap Markas Polsek Ciracas Jakarta Timur, dini hari tadi, Sabtu, 29 Agustus 2020 bukan yang pertama. Polsek Ciracas juga pernah dibakar massa pada Selasa malam 11 Desember 2018. 

"Semua yang kita panggil hari ini pun akan langsung kita tahan dan mereka akan kita tempatkan sesuai dengan kebutuhan," terangnya.

Menurutnya, penahanan tak hanya akan dilakukan kepada mereka yang berstatus tersangka, yang tidak berstatus tersangka pun akan ditahan.

 DAFTAR Juara Community Shield, Arsenal Salip Liverpool

"Tersangka atau tidak, yang jelas mereka langsung kami tahan," ucapnya.

Termasuk kepada Prada MI.

Prada MI disebut Andika juga akan ditahan.

 Irjen Napoleon Bonaparte Bantah Terima Duit dari Djoko Tjandra, Polri Bilang Tak Kejar Pengakuan

Hanya saja saat ini yang bersangkutan masih berstatus terperiksa dan menjalani perawatan di rumah sakit.

"Prada MI sudah jelas, dia adalah salah satu dari mereka."

"Dan sejauh mana ya kita kan, tapi mereka kan sudah ditahan."

 Misbakhun: Kalau Kita Selamat karena Dibiayai Utang, Ya Enggak Apa-apa

"Prada MI sudah di tangan kita walaupun masih dirawat di Rumah Sakit TNI Angkatan Darat, tetapi statusnya adalah termasuk yang terperiksa," imbuh Andika.

Tempat penahanan mereka pun tidak akan diarahkan semuanya ke Pomdam Jaya. Andika mengatakan mereka akan ditempatkan sesuai kebutuhan.

"Jadi tidak hanya di Pomdam Jaya saja. Kita punya beberapa tempat, ada pusat militer Angkatan Darat di sini di dekat Gambir, ada lagi di beberapa tempat lagi."

 Panglima TNI: Tiga Orang Mengaku Merusak Sepeda Motor di Mapolsek Ciracas Setelah Diperiksa Denpom

"Kami akan tempatkan sesuai dengan kebutuhan," cetusnya.

Andika juga tengah mendalami adanya penggunaan senjata api (senpi) hingga airsoft gun dalam kasus perusakan dan pembakaran Mapolsek Ciracas.

Hal itu bermula dari adanya laporan seorang korban yang mengaku terkena luka tembak kepada Komandan Kodim, saat berada di tempat kejadian perkara (TKP).

 Mapolsek Ciracas Diserang, Panglima TNI: Jangan Mudah Terhasut Berita yang Belum Tentu Benar

"Nah, hubungannya dengan menggunakan pistol, jadi Komandan Kodim di TKP itu didatangi."

"Begitu terjadi didatangi salah satu korban, korban itu menunjukkan 'Pak saya ditembak', ditunjukkan lukanya kepada Komandan Kodim," beber Andika.

Namun, luka yang ditunjukkan, kata Andika, bukan menyerupai luka dari senpi.

 Hendardi Minta Penyerang Mapolsek Ciracas Diadili di Peradilan Umum

Pihaknya pun belum bisa memastikan hal tersebut. Karena itu Andika mengatakan akan mengunjungi korban.

"Nah, lukanya ini begitu dilihat bukan luka tembakan senjata api kira-kira."

"Kami belum pasti juga, kami akan datangi RS Polri di Kramat Jati."

 Dua Polisi Luka di Kepala dan Punggung Usai Mapolsek Ciracas Diserang dan Dibakar

"(korban) Yang juga salah satu media kena serpihan, nah serpihan itu dari peluru apa," ungkapnya.

Hanya saja, Andika mengatakan berdasarkan penglihatan Komandan Kodim di lokasi tatkala itu, luka korban seperti berasal dari peluru airsoft gun.

"Tapi kalau dilihat secara kasar dengan mata oleh Komandan Kodim, lukanya itu kecil seperti peluru dari airsoft gun, bukan dari senjata api," imbuhnya.

 Yang Menyeberang ke PAN Reformasi Diprediksi Cuma Loyalis Amien Rais, Kader Lainnya Sudah Nyaman

Dia memastikan pihaknya tak akan berhenti dalam melakukan penyelidikan untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat bertanggung jawab atas perbuatannya.

"Kita tidak akan berhenti di sini. Itu kan baru salah satu, kita akan terus."

"Makanya kunci keberhasilan dari ini adalah dukungan dari warga masyarakat, dari prajurit Angkatan Darat yang lain atau dari siapapun."

"Supaya mereka yang melakukan dan terlibat apapun perannya bisa kita bawa ke dalam proses hukum," tuturnya. (Vincentius Jyestha)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved