Buronan Kejaksaan Agung
MAKI Minta Orang Berinisial AIJ Dijadikan Tersangka Baru Kasus Suap Djoko Tjandra kepada Pinangki
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan tersangka baru.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan tersangka baru.
Hal itu terkait sengkarut penerimaan hadiah atau imbalan jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Djoko Tjandra.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, tersangka baru itu adalah seseorang berinisial AIJ.
• Ini Penyebab Irjen Napoleon Emosi Saat Rekonstruksi Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra
Namun, tidak dijelaskan identitas dari AIJ dalam kasus tersebut.
"Kami mendesak penyidik Gedung Bundar untuk menetapkan tersangka baru atas saksi AIJ," kata Boyamin lewat keterangan tertulis, Senin (31/8/2020).
Menurut Boyamin, saksi AIJ diduga memiliki peran penting dalam kasus suap Djoko Tjandra kepada jaksa Pinangki. Dia diduga melanggar pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
• Disindir Megawati, Deklarator KAMI: Emang Pengin Jadi Presiden Enggak Boleh? Gini Aja Enggak Ngerti
"Bersama-sama atau turut serta."
"Dikarenakan atas perannya AIJ, maka tersangka PSM diduga telah menerima materi dan atau janji dalam upayanya membantu Djoko Soegiarto Tjandra," paparnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus suap kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari, terkait kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa Djoko Tjandra dalam dua hari terakhir.
Hasilnya, diduga kuat adanya aliran dana yang diberikan Djoko Tjandra kepada jaksa Pinangki.
• Tanggapi Deklarasi KAMI, Megawati: Kayaknya Banyak Banget yang Kepengin Jadi Presiden
"Kami baru saja selesai gelar perkara, maka pada hari ini penyidik menetapkan lagi satu orang tersangka dengan inisial JST," kata Hari di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (27/8/2020).
Hari mengatakan, Djoko Tjandra diduga meminta bantuan kepada jaksa Pinangki untuk mengurus fatwa, agar dirinya tidak dieksekusi oleh Kejagung.
Sebab, saat itu tersangka masih berstatus buronan dan terpidana kasus korupsi Cassie bank Bali.
• Pembunuh Staf KPU Yahukimo Diduga Bekas Anggota TNI yang Dipecat karena Jual Amunisi
"Kepengurusan fatwa yang diinginkan kira-kira bahwa tersangka JST ini statusnya adalah terpidana."
"Bagaimana caranya mendapatkan fatwa agar tidak dieksekusi oleh eksekutor yang dalam hal ini jaksa."
"Jadi konspirasinya adalah perbuatan agar tidak dieksekusi oleh jaksa meminta fatwa," jelasnya.
• Sudah Ada 28 Usulan Nama untuk Partai Baru, Amien Rais Tak akan Jadi Ketua Umum
Dalam kasus ini, Djoko Tjandra bakal dijerat pasal berlapis oleh Kejaksaan Agung.
Di antaranya, pasal 5 ayat 1 huruf A UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Djoko Tjandra juga disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, jaksa Pinangki Sirna Malasari ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi dari terpidana Djoko Tjandra.
Pinangki ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, Pinangki diduga menerima hadiah sebesar USD 500.000 atau Rp 7 milliar dari Djoko Tjandra.
• Penetapan Tersangka Kasus Pelarian Djoko Tjandra Digelar Besok, KPK Belum Dapat Undangan
"Kemarin yang beredar di media atau hasil pemeriksaan pengawasan diduga sekitar dolar, 500.000 US dolar, atau dirupiahkan kira-kira Rp 7 milliar."
"Dugaannya 500.000 US dolar," kata Hari di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (12/8/2020).
Ia menyebut penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) masih menyelidiki nominal pasti dugaan aliran dana yang mengalir ke Pinangki dalam kasus Djoko Tjandra.
• Jaksa Pinangki Diduga Terima Gratifikasi, Kejaksaan Agung Sidik Kasus PK Djoko Tjandra
"Masih dalam proses penyidikan. Penyidik akan gali proses itu," ucapnya.
Pinangki merupakan jaksa yang diduga pernah bertemu Djoko Tjandra saat masih buron. Pertemuan diduga terjadi di luar negeri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengungkapkan, dugaan tindak pidana yang terjadi adalah penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.
• Ini Syarat Penerima Bintang Tanda Jasa, Fadli Zon dan Fahri Hamzah Sudah Layak?
"Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tadi malam menetapkan tersangka dengan inisial PSM," kata Hari di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menangkap Pinangki di kediamannya pada Selasa (11/8/2020) malam.
Hari mengaku belum memiliki informasi mengenai lokasi kediaman Pinangki.
• LIVE STREAMING Pengumuman Pasangan Calon Kepala Daerah yang Diusung PDIP di Pilkada Serentak 2020
Namun, ia menuturkan proses penangkapan berjalan lancar. Pinangki juga bersikap kooperatif.
Setelah ditangkap, penyidik memeriksa Pinangki dan memutuskan menahan jaksa tersebut untuk 20 hari ke depan.
"Untuk sementara ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, tentu nantinya selama proses akan dipindahkan ke tahanan atau rutan khusus wanita di Pondok Bambu," jelasnya.
• Bakal Dianugerahi Bintang Tanda Jasa oleh Jokowi, Fahri Hamzah Sudah Tahu dari Beberapa Bulan Lalu
"Prosesi setelah ditetapkan tersangka dan tim penyidik melakukan penangkapan berjalan baik dan kooperatif," beber Hari Setiyono.
"Semalam langsung dibawa ke Kejaksaan Agung atau ke bidang Jampidsus, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka."
"Dan malam itu ditahan untuk sementara ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung," jelasnya.
• Diminta Periksa Jaksa Pinangki, Polri: Kalau Ada di BAP Pasti akan Kami Telusuri
Sebelumnya, keterlibatan oknum jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam sengkarut Djoko Tjandra, memasuki babak baru.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan terkait kasus tersebut.
Surat perintah penyidikan bernomor: Print-47/F.2/Fd,2/08/2020 tentang penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji.
• Anita Kolopaking Jadi Tersangka, LPSK Isyaratkan Tolak Berikan Perlindungan
"Terkait Jaksa PSM yang diserahkan ke Bidang Pidsus, telah diambil kesimpulan bahwa laporan hasil pemeriksaan telah dipandang cukup."
"Sebagai bukti permulaan tentang terjadinya peristiwa pidana," kata Hari lewat keterangan tertulis, Senin (10/8/2020).
Dalam kasus ini, Hari menuturkan tim penyidik mulai memeriksa tiga saksi dalam perkara tersebut.
• Ahok Ungkap Pernah Disuruh Mengungsi ke Pulau Saat Ada Aksi 411, Ia Menolak karena Alasan Ini
Pemeriksaan itu dipimpin langsung oleh jaksa Viktor Antonius.
"Saksi-saksi yang sudah diperiksa adalah jaksa PSM, Anita Kolopaking (pengacara terpidana Djoko S Tjandra), dan terpidana Djoko S Tjandra," jelasnya.
Lebih lanjut, Hari menuturkan penyidik berencana memeriksa dua orang saksi yang berasal dari swasta pada Senin (10/8/2020) kemarin.
• Prabowo Jabat Ketua Umum Partai Gerindra Lagi, Fadli Zon Diprediksi Tetap Jadi Striker
Namun, keduanya berhalangan hadir dengan alasan sakit.
"Tim penyidik rencana akan memeriksa 2 orang swasta yang diduga mengetahui peristiwa tersebut."
"Namun karena alasan sakit dan ada kesibukan, kedua saksi tidak hadir di gedung bundar Kejaksaan Agung RI," jelasnya.
• UPDATE 10 Agustus 2020: RS Wisma Atlet Masih Rawat 1.199 Pasien Positif Covid-19, di Pulau Galang 65
Kedua orang yang tidak hadir itu adalah Irwan dan Rahmat.
Menurut Hari, keduanya diduga mengetahui peristiwa yang terjadi terkait upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Terpidana Djoko Tjandra secara diam diam.
"Pemeriksaan para saksi itu sendiri dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti."
• Banyak Ganjalan Jika Prabowo Maju Pilpres 2024, Salah Satunya dari PA 212
"Yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi, dan guna menemukan tersangkanya."
"Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP," jelasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mencopot Pinangki dari jabatan Kasubag Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Kejaksaan Agung.
• UPDATE 10 Agustus 2020: 1.290 WNI di Luar Negeri Positif Covid-19, 324 Orang Masih Dirawat
Hal itu merupakan sanksi berat atas perbuatannya sembilan kali pergi ke luar negeri tanpa izin atasan.
Kejagung berdalih belum memeriksa Djoko Tjandra untuk mengabaikan dugaan pertemuan Pinangki dengan Djoko Tjandra.
Sehingga, Kejagung beralasan belum bisa menjadikan sebagai fakta dan bukti dalam hasil pemeriksaan.
• Pemerintah Bakal Anugerahkan Bintang Jasa kepada 22 Tenaga Medis yang Gugur Akibat Covid-19
Pencopotan jabatan Pinangki tertuang dalam Surat Keputusan Nomor : KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural.
Pencopotan itu diteken langsung oleh Wakil Jaksa Agung.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, keputusan tersebut dijatuhkan setelah Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan memeriksa langsung Pinangki.
• Polisi Bandara Soekarno-Hatta Bongkar Peredaran Surat Tes Swab, Begini Kronologinya
"Ternyata telah ditemukan adanya bukti permulaan pelanggaran disiplin oleh terlapor Dr Pinangki Sirna Malasari."
Sehingga ditingkatkan pemeriksaannya menjadi Inspeksi kasus," kata Hari kepada wartawan, Kamis (30/7/2020).
Berdasarkan informasi dari Kejagung, Pinangki merupakan seorang jaksa madya yang kini menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
• PDIP dan Gerindra Sedang Mabuk Asmara, Prabowo-Puan Dinilai Berpotensi Maju di Pilpres 2024
Hari mengatakan, Pinangki juga terbukti melakukan perjalanan ke luar negeri sebanyak 9 kali tanpa izin, dalam kurun waktu tahun 2019.
"Terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil."
"Yaitu telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak 9 kali dalam tahun 2019," jelasnya.
• UPDATE 29 Juli 2020: RS Wisma Atlet Rawat 1.539 Pasien Positif Covid-19, Pulau Galang 7
Atas dasar itu, pemberian sanksi terhadap yang bersangkutan dinilai setimpal dengan berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh Pinangki.
Apalagi, pelanggaran terakhir, Pinangki sempat bertemu buronan korupsi Djoko Tjandra.
"Untuk menegakkan disiplin, perlu menjatuhkan hukuman disiplin yang setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukannya," bebernya.
• Kantor Jadi Klaster Penyebaran Covid-19, Politikus PDIP: Ironis, Padahal Orang-orang Berpendidikan
Di sisi lain, Hari enggan membeberkan secara rinci terkait alasan banyaknya Pinangki melakukan perjalanan ke luar negeri.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, Pinangki ke luar negeri menggunakan biaya pribadi.
"Motif kami tidak bisa sampaikan, apakah dia berobat atau jalan-jalan."
"Tapi bagi pemeriksa mendapatkan bukti yang bersangkutan tanpa izin Itu sudah merupakan pelanggaran disiplin," paparnya. (Igman Ibrahim)