Virus Corona Jabodetabek

Jam Malam Diberlakukan, Sejumlah Restoran dan Mal di Depok Mulai Sepi Jelang Pukul 18.00

Dari pantauan Warta Kota disejumlah lokasi, tampak sejumlah mini market dan tempat perbelanjaan lainnya sudah lebih tutup pada pukul 18.00.

Penulis: Vini Rizki Amelia |
Warta Kota/Vini Rizki Amelia
Sejumlah pusat perbelanjaan dan mini market di Kota Depok tampak sepi jelang pukul 18.00 WIB, Senin (31/8/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Pemberlakuan jam malam di Kota Depok oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok tampaknya sudah mulai terasa.

Pasalnya, beberapa pusat perbelanjaan atau tempat umum lainnya seperti kafe, rumah makan, mini market dan lainnya sudah tampak sepi jelang pukul 18.00, Senin (31/8/2020).

Dari pantauan Warta Kota disejumlah lokasi, tampak sejumlah mini market dan tempat perbelanjaan lainnya sudah lebih tutup pada pukul 18.00.

Akan tetapi, masih ada warung makan yang tetap buka dan melayani para pembelinya.

"Kita sudah tutup, mohon maaf gak bisa menerima pembeli," kata karyawan kafe di kawasan Grand Depok City, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Senin (31/8/2020).

 Airlangga Hartarto Ancam Kader yang Membelot di Pilkada, Golkar Akan Berikan Sanksi Tegas

 Update Covid-19 di Bogor: Satpol PP Jaring Puluhan Warga Tak Bermasker di Stadion Pakansari

Pihak kafe mengaku harus menutup lebih awal dibandingkan hari biasanya sebelum diberlakukannya jam malam yang mulai efektif pada Senin (31/8/2020).

"Iya kami tutup karena imbauan pemerintah kota. Surat edarannya sudah diterima," tutur pria yang enggan disebutkan namanya ini.

Sedangkan di mal kawasan Margonda juga terpantau menutup jam operasional sebelum jam 18.00.

Marcomm Manager Depok Town Square (Detos) Ferry Nurdin mengatakan, sesuai surat imbauan yang diterima Detos dari Pemerintah Kota Depok, pihaknya harus menutup jam operasional sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

 Ini Lagu di Ruang Operasi yang Bikin Citra Kirana Tidak Begitu Tegang Lahirkan Anak Pertama

"Kita sudah mulai memberlakukan jam operasional. Untuk Detos kita buka pukul 10.00 WIB sampai 18.00 WIB," ujar Ferry.

Meski begitu, khusus tenan yang melakukan delivery atau pesan layanan antar yang memberlakukan pengiriman online, dapat dilakukan pada pukul 21.00 WIB .

"Pastinya dengan menerapkan protokol kesehatan yang baik," papar Ferry.

Sebelumnya, kasus positif Covid-19 di Kota Depok terus bertambah.

Kasus Melonjak, Tempat Isolasi Pasien Positif Covid-19 di Kabupaten Bekasi Penuh

Berdasarkan data, 70 persen kasus positif virus corona bersumber dari imported case yaitu berasal klaster perkantoran yang berdampak pada penularan di dalam keluarga.

Maka dari itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok memberlakukan jam operasional kembali untuk layanan secara langsung di tempat publik.

"Khusus untuk layanan antar dapat dilakukan hingga pukul 21.00 WIB. Ini berlaku mulai 31 Agustus 2020," kata ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok Mohammad Idris melalui keterangannya, Minggu (30/8/2020).

Idris mengatakan, selain memberlakukan jam operasional juga seluruh aktifitas warga dilakukan pembatasan, maksimal hingga pukul 20.00 WIB.

Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Batal Bebas Besok, KPK Perpanjang Penahanan Selama 40 Hari

Kemudian untuk mencegah penyebaran wabah, Pemkot Depok mengoptimalkan peran Kampung Siaga Covid-19 dengan melakukan pendataan tempat kerja warganya.

"Dan melakukan pengawasan keluar masuk tamu yang datang ke rumah warga dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat di Kampung Siaga Covid-19," katanya.

Jam Malam di Depok Berlaku Fleksibel

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Depok memberlakukan jam malam. Hal tersebut ditujukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Jam malam yang dimulai pukul 20.00 WIB itu diberlakukan lantaran pada pekan ke-24 dan ke-25 terdapat lebih dari 70 persen bersumber dari imported case.

Kasus imported case ini berasal dari klaster perkantoran dan tempat kerja, yang berdampak pada penularan Covid-19 ke dalam keluarga.

Meski demikian, aturan jam malam tersebut berlaku fleksibel bagi pekerja yang pulang malam menuju Kota Depok.

Para pekerja yang pulang malam dapat memperlihatkan kartu identitas pekerja atau identitas lainnya kepada petugas.

"Aturan jam malam ini berlaku fleksibel. Ini sifatnya baru imbauan. Jadi fleksibel bagi pekerja. Mereka tinggal menunjukkan identitas," kata Sekretaris Daerah Kota Depok, drg Hardiono, Senin (31/8/2020).

Menurut Hardiono, jam malam tersebut bersifaty imbauan. Sehingga tidak ada sanksi. Berbeda dengan tak pakai masker. Warga Depok atau warga di luar Depok yang menuju Depok tak pakai masker diberi sanksi denda Rp 50.000.

"Ini sifatnya baru imbauan. Jadi tak ada sanksi denda. Tujuan utamanya agar tingkat kesadaran warga Depok mencegah penularan Covid-19 semakin tinggi," tandas Hardiono.

 Latihan di Kroasia, Shin Tae Yong Instruksikan Timnas U19 Latihan 3 Kali Sehari

 Verifikasi Rumah Tangga, Petugas Sensus di Jakarta Utara Dibekali Protokol Kesehatan

Hardiono menyatakan bahwa imbauan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok akan berlaku tegas bagi kafe, rumah makan, mini market, dan pusat perbelanjaan. 

Hal tersebut ditujukan untuk mengindari terjadinya kerumunan.

"Untuk rumah makan, kafe, dan pusat perbelanjaan imbauan itu bersifat tegas, karena untuk mencegah terjadinya kerumunan di malam hari," paparnya. 

Sebelumnya Pemkot Depok mengeluarkan imbauan agar operasional layanan secara langsung di toko, rumah makan, kafe, minimarket, midimarket, supermarket dan mal dibatasi hingga pukul 18.00 WIB.

Sementara itu, aktivitas warga dilakukan pembatasan dengan batas maksimum pada pukul 20.00 WIB.

Layanan pesan antar diizinkan sampai pukul 21.00 WIB.  Imbauan tersebut dimulai Senin (31/8/2020).  (vin)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved