Berita Bogor

Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Batal Bebas Besok, KPK Perpanjang Penahanan Selama 40 Hari

KPK memperpanjang masa penahanan Rachmat Yasin yang merupakan tersangka tindak pidana korupsi pemotongan uang dan gratifikasi.

Warta Kota/henry lopulalan
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin. Hari ini, Senin (31/8/2020), KPK memperpanjang masa penahanan Rachmat Yasin yang merupakan tersangka tindak pidana korupsi pemotongan uang dan gratifikasi. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (13/8/2020), menahan mantan Bupati Bogor periode 2008-2014 Rachmat Yasin (RY) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pemotongan uang dan gratifikasi.

Penahanan Rachmat Yasin selama 20 hari sejak 13 Agustus 2020 hingga 1 September 2020.

Namun hari ini, Senin (31/8/2020), KPK memperpanjang masa penahanan Rachmat Yasin yang merupakan tersangka tindak pidana korupsi pemotongan uang dan gratifikasi.

"Hari ini, penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk tersangka RY selama 40 hari dimulai 2 September 2020 sampai dengan 11 Oktober 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Tersangka Rachmat saat ini ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

 Airlangga Hartarto Ancam Kader yang Membelot di Pilkada, Golkar Akan Berikan Sanksi Tegas

 Update Covid-19 di Bogor: Satpol PP Jaring Puluhan Warga Tak Bermasker di Stadion Pakansari

"Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas perkara," ucap Ali.

Diketahui, KPK telah menahan Rachmat pada Kamis (13/8) setelah diumumkan sebagai tersangka pada 25 Juni 2019.

Untuk kasus suap, tersangka Rachmat diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp8,93 miliar.

Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Diusung Dua Partai, Pasangan Kang Jimmy-Yusni Rinjani Optimis di Pilkada Karawang 2020

Selain itu, tersangka Rachmat juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Diketahui, Rachmat sebelumnya telah bebas pada 8 Mei 2019 setelah menjalani masa hukuman terkait perkara korupsi lainnya di Lapas Sukamiskin Bandung.

Legislator Boleh Rekomendasi Nama Pegawai untuk Jabatan Kepala Daerah Administrasi di Jakarta

Dalam pokok perkara yang diawali tangkap tangan pada 7 Mei 2014, KPK memproses empat tersangka, yaitu Rachmat Yasin, FX Yohan Yap dari unsur swasta, mantan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor M Zairin, dan Komisaris Utama PT Jonggol Asri dan Presiden Direktur PT Sentul City Kwee Cahyadi Kumala.

Empat orang tersebut telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan telah selesai menjalani hukuman.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved