Berita Jakarta
Legislator Boleh Rekomendasi Nama Pegawai untuk Jabatan Kepala Daerah Administrasi di Jakarta
BKD DKI Jakarta menyatakan, legislator boleh rekomendasi nama pegawai dalam menempati posisi kepala daerah administrasi di Ibu Kota.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Intan Ungaling Dian
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta menyatakan, legislator boleh rekomendasi nama pegawai dalam menempati posisi kepala daerah administrasi di Ibu Kota.
Namun untuk persetujuannya, tetap berada di tangan Gubernur DKI Jakarta selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
“Kalau misal dewan melakukan fit and proper test (tes kelayakan dan kepatutan) itu memang kerjaannya Pak Ketua Dewan (Prasetio Edi Marsudi) dan anggotanya,” kata Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir, Senin (31/8/2020).
Chaidir mengatakan hal itu untuk menanggapi ada rekomendasi dua nama pegawai eselon II-B dari pimpinan DPRD DKI Jakarta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
• DPRD DKI Usul 2 Nama untuk Jabatan Bupati Kepulauan Seribu dan Wali Kota Jakarta Barat
• Segera Pensiun, Ini Harapan Rustam Effendi Bagi Wali Kota Jakarta Barat yang Baru
Dua nama yang direkomendasikan menjadi pegawai eselon II-A itu yakni Uus Kuswanto sebagai Wali Kota Administrasi Jakarta Barat dan Junaedi sebagai Bupati Administrasi Kepulauan Seribu.
Saat ini, Uus menjabat sebagai Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Timur.
Sedangkan Junaedi sebagai Wakil Bupati sekaligus Pelaksana tugas (Plt) Bupati Administrasi Kepulauan Seribu.
Sementara posisi Wali Kota Administrasi Jakarta Barat sekarang masih diisi oleh Rustam Effendi.
Rustam akan memasuki pensiun terhitung pada 13 Oktober 2020 mendatang.
• Diresmikan Wali Kota Jaksel, Kolam Terapi Ikan di Setu Babakan Disebut Sudin SDA Ide Dadakan
• Wali Kota Jakarta Barat Rustam Effendi Jadi Birokrat Pertama Terpilih Jabat Ketua PMI DKI Jakarta
Sedangkan jabatan Bupati Administrasi Kepulauan Seribu, sebelumnya diisi oleh Husein Murad yang kini telah pensiun terhitung 27 Juli 2020.
“Jadi nggak apa-apa dan bisa langsung naik dari II-A ke II-B."
"Karena eselon Walkot (dan Wawalkot) dan Bupati (dan Wakil Bupati) itu sama eselon II berdasarkan UU Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI,” ucapnya.
Sebelumnya, pimpinan DPRD DKI Jakarta mengusulkan dua nama pegawai kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
• Wali Kota Jakarta Barat Rustam Effendi Imbau Masyarakat Melakukan Isolasi Wilayah Secara Mandiri
• Sekda Semprot Rustam Effendi yang Menyerahkan Masalah Premanisme ke Polisi
Nama-nama tersebut untuk menempati jabatan pimpinan tinggi pratama posisi Wali Kota Administrasi Jakarta Barat, dan Bupati Administrasi Kepulauan Seribu.
Dua nama yang diusulkan adalah Uus Kuswanto dan Junaedi.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Mohamad Taufik mengatakan, pimpinan DPRD DKI telah menggelar uji kelayakan dan kepatutansecara tertutup kepada dua kandidat itu pada Senin (31/8/2020).
Taufik menilai, mereka layak mendapat posisi setingkat lebih tinggi karena saat ini keduanya menjabat sebagai wakil kepala daerah administrasi di wilayah setempat.